Cek Lokasi Pencoblosan atau Kamu Termasuk DPK, Ini Caranya dan Berkas Wajib Dibawa

Cara Cek DPT Online dan Syarat Pindah Memilih--DOK ; BACA AYO

BACA JUGA:Masa Tenang Kampanye Pemilu 2024, Awas Bagi Pelanggar Ada Hukuman Penjara Menanti

1. Berkas yang dibawa pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT):

-KTP-elektronik atau surat keterangan (suket)

-Formulir model C6 atau surat pemberitahuan

2. Berkas yang dibawa pemilih dalam daftar pemilih tambahan (DPTb):

BACA JUGA:3 TPS Ada di Lapas Narkotika Muara Beliti, Siap Kawal Proses Pemilu 2024

-KTP-elektronik atau surat keterangan (suket)

-Model A surat pindah memilih

3. Berkas yang dibawa pemilih dalam daftar pemilih khusus (DPK)

-KTP-elektronik atau surat keterangan(suket).

BACA JUGA:MenPANRB Menekankan Kenetralan ASN Dalam Pemilu 2024

Menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU), DPK masih bisa mencoblos.

Memang, jumlah DPK baru diketahui pada hari pencoblosan, tapi mereka tetap bisa memberikan suara.

Anggota KPU, Betty Epsilon Idroos, mengatakan para DPK yang belum masuk DPT dan DPTb bisa menggunakan hak pilih sesuai dengan alamat tertera di KTP elektroniknya.

Mereka bisa datang 1 jam terakhir ke TPS dan akan dilayani jika surat suara masih tersedia.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan