Abu-abu Pilpres Jangan Salah, Kenali 5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024

Kenali 5 warna Suarat Suara Pemilu 2024--Dok : Diskominfo

BACA JUGA:Ini Kata Dandim 0406 Lubuklinggau Jaga Kerukunan Umat Beragama Deklarasi Pemilu Damai

Untuk surat suara presiden dan wakil presiden, kita harus mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau logo partai politik pengusul yang kita pilih, dalam satu kotak yang tersedia.

Kemudian, kita harus memasukkan surat suara ke dalam kotak suara yang sesuai dengan warna surat suara.

Terakhir, sebelum keluar dari TPS, kita harus mencelupkan salah satu jari kita ke dalam tinta yang sudah disediakan, sebagai tanda bahwa kita sudah menggunakan hak pilih kita.

Itulah penjelasan singkat tentang apa saja yang akan kita pilih dalam Pemilu 2024 dan bagaimana cara mencoblos yang benar. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan