Abu-abu Pilpres Jangan Salah, Kenali 5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024

Kenali 5 warna Suarat Suara Pemilu 2024--Dok : Diskominfo

KORANLINGGAUPOS.ID - Seluruh rakyat Indonesia akan berpartisipasi dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang akan digelar Serenatak, Besok Rabu 14 Februari 2024.

Pada Pemilu 2024 merupakan kesempatan untuk memilih wakil-wakil rakyat diberbagai tingkatan muali dari DPRD Kabuapten/Kota, DPRD Provinsi, DPR RI dan DPD hingga Presiden RI.

Oleh karena itu, kita harus mempersiapkan diri dengan baik dan memanfaatkan hak pilih kita dengan bijak.

Untuk itu, kita perlu mengetahui apa saja yang akan kita pilih dalam Pemilu 2024.

BACA JUGA:Jangan Dilanggar, 6 Larangan saat Kamu Berada di TPS Pemilu 2024

Ada lima jenis surat suara, Berikut Surat Suara yang digunakan :

Surat suara berwarna abu-abu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.

Di sini kita akan memilih salah satu dari tiga pasangan calon yang bertarung, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin, Prabowo-Gibran Rakamuming,dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Surat suara ini akan menampilkan nama, foto, nomor urut, dan logo partai politik yang mengusung masing-masing pasangan calon.

BACA JUGA:Untuk Mengetahui Kondisi Pelaksanaan Pemilu 2024 Bupati Terbitkan SK Pembentukan Tim Pemantau Pemilu

Surat suara berwarna merah untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Di sini kita akan memilih empat orang dari daftar calon perwakilan provinsi kita.

Surat suara ini akan menampilkan nama, foto, dan nomor urut calon anggota DPD.

Surat suara berwarna kuning untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan