Jangan Dilanggar, 6 Larangan saat Kamu Berada di TPS Pemilu 2024

Para pemilih diingatkan mengenai larangan yang harus ditaati selama berada di bilik suara Pemilu 2024.-Foto : Dokumen -Info Publik

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID – Mulai pukul 07.00 WIB Rabu 14 Februari 2024, Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan menyalurkan hak pilih bisa melakukan pencoblosan Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota, Anggota DPRD Provinsi, Anggota DPRD RI, Anggota DPD RI, dan Presiden/Wakil Presiden RI.

Proses pencoblosan dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) setempat. Dan para pemilih diingatkan mengenai larangan yang harus ditaati selama berada di bilik suara, pada Rabu 14 Februari 2024. 

Salah satunya, larangan membawa alat elektronik berupa perekam maupun telepon seluler saat mencoblos di bilik suara. 

Larangan itu bertujuan agar pemilih tidak dapat memfoto dan merekam proses penggunaan hak pilih dalam Pemilu 2024. 

BACA JUGA:Tidak Tahu Lokasi TPS Begini Cara Cek Lokasi

Hal ini berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suaran dalam Pemilu.

Tak hanya itu, aparatur yang dipercaya menjadi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) juga diingatkan agar saling mengingatkan kepada anggota maupun ketua terkait larangan pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.

Sesuai PKPU Nomor 25 Tahun 2023 Aturan di dalam bilik suara dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023, antara lain, Pasal 25 Ayat 1 Huruf e Mengingatkan dan melarang Pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.

Pasal 28 ayat (1) Pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan/atau catatan apa pun pada surat suara. (2) Pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.

BACA JUGA:14 Februari 2024, Jangan Lupa Bawa Dokumen ini ke TPS

Sebab jika melanggar larangan yang telah ditetapkan, dengan memfoto dan merekam saat mencoblos di bilik suara dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. 

Sanksi ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) Pasal 500.

Peraturan perundang-undangan tersebut menyebutkan sanksi bagi yang melanggar larangan ini akan menerima hukuman berupa ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal sebesar Rp 12 juta.

Sementara dirangkum KORANLINGGAUPOS.ID dari Disway dan Kumparan, ada 6 larangan yang harus diperhatikan para pemilih dalam Pemilu 2024. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan