Owner Kebun Jeruk Terlibat Asusila, Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau Ungkap Pengakuan Pelaku

DIAMANKAN : Tersangka inisial PA (45) diamankan Tim Unit Reskrim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lubuklinggau karena diduga mencabuli anak tetangganya sendiri.-Foto : Dokumen Polres Lubuklinggau-

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID – Miris, perbuatan asusila terhadap anak dibawah umur kembali terjadi.

Kali ini korban adalah salah satu anak SD di Kota Lubuklinggau.

Tersangkanya inisial PA. Pria usia 45 tahun itu ditangkap Tim Unit Reskrim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lubuklinggau tanpa perlawanan di rumahnya Sabtu 20 Juli 2024 sekira pukul 21.00 WIB.

Tersangka yang sudah beristri ini diamankan petugas karena diduga mencabuli  bocah SD usia 8 tahun inisial Bunga yang tak lain anak tetangga tersangka sendiri.

BACA JUGA:Tahanan Polres Musi Rawas Kasus Asusila Meninggal dalam Lapas Lubuklinggau

BACA JUGA:Korban Asusila Juragan Kuda Lumping Musi Rawas Bertambah, Modus jadi Penglaris Bisnis

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Jumat 26 Juli 2024, Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana SIk melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan didampingi Kanit PPA Aipda Dibya membenarkan PA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lubuklinggau.

Saat diinterogasi, PA mengaku baru sekali mencabuli korban. Meski demikian, korban tetap trauma.

Modus yang dilakukan PA, mengajak korban inisial Bunga (cucunya) ke kebun jeruk.

Sabtu 27 Juni 2024 sekira pukul 13.00 WIB.

BACA JUGA:Dukun Berbuat Asusila di Lubuklinggau divonis Hukuman Berat

BACA JUGA:Polres Musi Rawas Petakan 4 Kecamatan Zona Merah Kasus Asusila, Motif Kurang Puas Pelayanan Istri

Awalnya korban sedang berada di rumahnya sedang bermain masak masakan bersama temannya.

Lalu datang lah PA ke rumah korban dan mengobrol dengan ayah korban.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan