Owner Kebun Jeruk Terlibat Asusila, Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau Ungkap Pengakuan Pelaku
Editor: SULIS
|
Jumat , 26 Jul 2024 - 20:20
DIAMANKAN : Tersangka inisial PA (45) diamankan Tim Unit Reskrim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lubuklinggau karena diduga mencabuli anak tetangganya sendiri.-Foto : Dokumen Polres Lubuklinggau-
“Atas perbuatan tersangka ia melanggar pasal 82 ayat (1)(2) Jo Pasal 76E UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun minimal 5 tahun dengan denda Rp 1 miliar serta denda kurungan,” tegas Kasat Reskrim.(*)