Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen, Ini Barang dan Jasa Tak Mewah Tapi Kena
Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen, Ini Barang dan Jasa Tak Mewah Tapi Kena-Tangkap Layar -
KORANLINGGAUPOS.ID – Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen .
Kebijakan kenaikan tarif PPN ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025, sebagaimana diatur dalam UU HPP.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa langkah kenaikan tarif PPN ini bertujuan untuk menjaga stabilitas fiskal di tengah tantangan ekonomi global.
Kenaikan tarif PPN ini juga diharapkan mampu mendukung penerimaan negara demi menopang kebutuhan belanja pemerintah.
BACA JUGA:6 Barang Mewah Ini Bakal Kena PPN 12 Persen Mulai Tahun Depan, Ini Daftarnya
BACA JUGA:PPNI Lubuk Linggau: Pak Presiden, Tolong Tingkatkan Kesejahteraan Perawat
"Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen dilakukan sesuai amanat UU HPP.
Ini merupakan langkah strategis dalam menghadapi dinamika ekonomi," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Rabu 18 Desember 2025.
Barang dan Jasa yang Terdampak
Kenaikan tarif PPN ini difokuskan pada barang dan jasa premium, seperti:
1. Termasuk rumah sakit dengan fasilitas VIP.
2. Contohnya bahan makanan berkelas atau dengan harga tinggi.
BACA JUGA:Cek Para Pengusaha, Ini Barang dan Jasa Kena Pajak PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025