Polres Musi Rawas Petakan 4 Kecamatan Zona Merah Kasus Asusila, Motif Kurang Puas Pelayanan Istri
Ilustrasi Kasus Asusila-Foto : Dokumen -SUMEKS.CO
MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Tahun 2023 hanya 14 kasus asusila ditangani Anggota Polres Musi Rawas. Dan tahun 2024, baru berjalan 4 bulan sudah 13 kasus asusila masuk laporannya ke Polres Musi Rawas.
Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi SH, MH didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Aiptu Rohman saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Senin 22 April 2024, membenarkan bahwa kasus asusila yang ditangani Polres Musi Rawas tahun ini meningkat drastic.
"Hal ini terlihat dalam empat bulan saja ada 13 kasus sedangkan di tahun sebelumnya 2023 hanya 14 kasus," katanya.
Menurut Aiptu Rohman, kasus asusila tidak seperti kasus pidana lainnya karena korban khususnya anak-anak kebanyakan tidak berani menceritakan kejadian yang dialaminya (kekerasan seksual) ke orang tua atau keluarganya.
"Kejadian asusila ini banyak terjadi bukan ditahun ini saja, namun kejadian ada di tahun sebelumnya, hanya kasusnya baru ditangani tahun ini. Karena laporan korban baru kini kita terima,” papar Aiptu Rohman.
Menurutnya dari laporan yang masuk, pelaku rata-rata dewasa diatas 17 tahun sementara korban didominasi usia dibawah 16 tahun atau dibawah umur, ada yang sekolah ada juga yang putus sekolah.
Aiptu Rohman mengungkapkan, anak-anak rentan jadi korban kekerasan seksual, karena mudah dibujuk rayu, dan sangat mudah diancam. Yang paling rentan, anak-anak dari keluarga yang broken home.
"Para pelaku yang merupakan orang dewasa ini kebanyakan tidak mempunyai pasangan hidup (duda), bujang atau orang terdekat dengan korban. Motifnya ada yang pengaruh nonton video porno di handphone (HP), ada yang kurang puas dengan nafkah batin dari istri, juga ada karena nafsu,” terangnya.
BACA JUGA:Siswa di Musi Rawas jadi Korban Predator Seksual
"Kalau pelakunya bapak tiri maupun bapak kandung, alasannya kebanyakan kurang puas dengan kasih sayang istrinya. Kalau pelakunya anak-anak biasanya karena keseringan nonton video porno," paparnya.
Pencegahan tidak bisa dari kepolisian melakukan penyuluhan kepada sekolah, saja tetap peran orang tua juga sangat penting terutama untuk pengetahuan tentang agama, kehadiran atau pengenalan jati diri. Lalu cek fisik korban jika mengalami perubahan, saat main harus diawasi dengan siapa dia keluar dan selalu cek Hp-nya baik di aplikasi WA, FB dan Instagramnya.
“Kami juga menghimbau kepada Kominfo untuk memblokir situs video porno yang ada di aplikasi. Dari data kami, untuk zona merah yang sering adanya kasus asusila yakni Kecamatan Selangit, BTS Ulu Cecar, Tugumulyo, Muara Kelingi dan Megang Sakti. Empat kecamatan ini," jelasnya.
Aiptu Rohman mengingatkan pelaku asusila ini diancam hukuman berat, jadi jangan anggap enteng.