Siswa di Musi Rawas jadi Korban Predator Seksual

Suparman Jaya alias Dadang (40) jalani sidang putusan hkaim karena terbukti menyodomi korban masih pelajar yakni inisial FA (14), Selasa 20 Februari 2024.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau menjatuhkan hukuman 5 tahun dan 6 bulan penjara.

Bujang usia 40 tahun ini juga dikenakan denda Rp 1 milyar, subsider  dua bulan kurungan. Putusan itu dibacakan hakim   Verdian Martin,SH dalam sidang Selasa 20 Februari 2024.

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri  Lubuklinggau lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vina Astria,SH. Sebab  sebelumnya terdakwa dituntut dengan hukuman 9 tahun penjara. 

Suparman Jaya  merupakan Warga Desa Srimulyo,  Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas. Ia jalani sidang karena  terbukti mensodomi   pelajar    inisial FA (14) warga Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas.

BACA JUGA:Jual Beli Mobil Berujung Penjara, Kejadian di Tugumulyo

Sidang yang diketuai Hakim Verdian Martin,SH dengan anggota Lina Safitri Tazili, SH dan Tri Lestari, SH dengan panitera pengganti (PP) Efendy Sulityo, SH.

Dalam perkaranya Hakim Verdian Martin,SH menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 82 Undang Undang RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pertimbangan Hakim, hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, dan sudah ada perdamaian antara terdakwa dengan pihak korban.

Majelis Hakim Verdian Martin,SH lalu bertanya kepada terdakwa atas putusan tersebut. Terdakwa nyatakan terima. Sementara  JPU  nyatakan pikir-pikir.

Dalam perkaranya JPU Vina Astria, SH menyatakan bermula pencabulan dilakukan terdakwa  terjadi Selasa 31 Oktober 2023 sekitar pukul 21.00 WIB di teras kelas salah satu SD di Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas.

BACA JUGA:Jangan Ditiru, Asyik Bermain Game di Hanphone Disambar KA Babaranjang, Begini Kejadiannya

Korbannya seorang anak laki-laki sebut inisial FA (14), yang dicabuli terdakwa dengan cara dioral seks.

Modus yang dilakukan terdakwa yakni dengan terdakwa mengiming-ngiming  korban  dengan cara diberi uang Rp50 ribu agar bisa melakukan pencabulan terhadap  korban. Bahkan sebelumnya  terdakwa pernah melakukan hal yang sama terhadap korban dengan memberikan paket internet.

Terungkap bahwa selain korban ada anak lain yang juga dicabuli. Bahkan aksi ini sudah 10 kali dilakukan terdakwa, sampai akhirnya korban melaporkan kepada ayahnya. Kemudian informasikan, Selasa 31 Oktober 2023 malam setelah mencabuli korban, terdakwa datang ke Polsek Tugumulyo dengan tujuan melapor kehilangan HP. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan