Siswa di Musi Rawas jadi Korban Predator Seksual

Suparman Jaya alias Dadang (40) jalani sidang putusan hkaim karena terbukti menyodomi korban masih pelajar yakni inisial FA (14), Selasa 20 Februari 2024.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-

Lebih lanjut, di saat itu, korban juga diajak ke Polsek. Karena terdakwa menduga, korban yang mencuri HP miliknya. Namun setelah dilakukan pendalaman oleh petugas, ternyata korban FA yang diajak ke Polsek, adalah korban pencabulan.

BACA JUGA:Tusuk Doyok, Warga Taba Koji Lubuklinggau Terancam 7 Tahun Penjara

Setelah serangkaian proses pemeriksaan terdakwa langsung diamankan. Ia kemudian diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Musi Rawas. Dari kasus ini polisi juga mengamankan barang bukti berupa jaket hoodie berwarna pink, celana pendek berwarna hitam dan celana dalam berwarna putih. Atas perbuatannya terdakwa dikenakan dalam Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan