Oknum Pejabat Segera Disidang, Berkas Telah Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang

PELIMPAHAN : Seorang oknum pejabat yakni Tersangka Netty Herawati didampingi pengacaranya saat pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis 25 Juli 2024.-Foto : Dokumen Kejari Lubuklinggau-

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Oknum pejabat yakni Tersangka Netty Herawati akan segera disidang.

Kamis 25 Juli 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau  telah melimpahkan tersangka Netty Herawati ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Palembang.

Tersangka sebelumnya telah ditahan di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau, kini dipindahkan ke Lapas Perempuan Palembang.

Netty Herawati sebelumnya menjabat Kepala Bidang (Kabid) SD di Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas (Mura).

BACA JUGA:Mantan Direktur Dilimpahkan Ke PN Tipikor Palembang

BACA JUGA:Oknum Kabid SD Dinas Pendidikan Musi Rawas Segera Disidang

Ia dilimpahkan berikut berkas perkara yakni dokumen dan uang Rp 170 juta diterima Panitera Pengganti (PP) PN Tipikor Palembang.

Tersangka Netty Herawati ditetapkan tersangka oleh Pidsus Kejari Lubuklinggau atas dugaan korupsi pengadaan makan minum Rumah Tahfidz di Musi Rawas Tahun anggaran 2021 dan 2022.

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Jumat 26 Juli 2024 Kajari Lubuklinggau Anita Asterida SH, MH melalui Kasi Intel Wenharnol  membenarkan bahwa tersanka Netty sudah kita limpahkan kemarin ke PN Tipikor Palembang.

“Guna mempermudah persidangan secara tatap muka maka tersangka yang sebelumnya  yang ditahan di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau kita pindahkan juga ke Lapas Perempuan Palembang,”  jelas Kasi Intel Wenharnol.

BACA JUGA:Begini Kondisi Terkini Rumah Tahfidz yang Dananya Diduga Dikorupsi Oknum Kabid SD Dinas Pendidikan

BACA JUGA:Mantan Kabid SD Dinas Pendidikan Musi Rawas Jadi Tersangka, Berikut Kronologi Lengkap Kasusnya

Kata Wenharnol, dalam waktu dekat Tersangka Netty akan jalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang  dengan JPU Kejari Lubuklinggau Sumaherti SH, dan Rahmawati SH.

Untuk sementara, tersangka dikenakan pasal yang dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tingak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun sampai 20 tahun penjara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan