Oknum Pejabat Segera Disidang, Berkas Telah Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang
PELIMPAHAN : Seorang oknum pejabat yakni Tersangka Netty Herawati didampingi pengacaranya saat pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis 25 Juli 2024.-Foto : Dokumen Kejari Lubuklinggau-
BACA JUGA:Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Proyek Jargas
Pembayaran makan minum rumah tahfiz bulan Juli 2021 sampai Desember 2021. Tahun 2022 Pencairan sebanyak satu kali berdasarkan SP2D Nomor : 04687/TU/SP2D/2022 tanggal 12 Dsember 2022 dan SP2D Nomor : 05393/TU-NIHIL/SP2D/2022 tanggal 13 Desember 2022 sebesar Rp 546 juta.
Kegiatan Makan Minum Siswa Tahfidz Tahun Anggaran 2021 - 2022 dilaksanakan sendiri oleh Pengelolaj Rumah Tahfidz dengan cara memasak sendiri dengan biaya yang diberikan oleh Dinas Pendidikan Rp580 juta. Sedangkan anggaran APBD yang telah dicairkan sebesar Rp836.400.000 diantaranya untuk pembayaran Pajak Pembangunan I
sebesar Rp 83.640.000,00 dan PPh 22/PPH23 sebesar Rp26.190.000,00 sehingga masih terdapat pencairan dan penggunaan yang tidak dipertanggungjawabkan yang merupakan kerugian keuangan negara.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Keuangan Negara BPKP RI Perwakilan Sumatera Selatan Nomor: Atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Makan Minum Siswa Tahpis ada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2021 dan 2022 Rp.172.760.000. (adi)