Pencuri Pipa PT Pertamina Disidang

Terdakwa Aldo (23) usai jalani sidang agenda pembacaan dakwaan JPU, M Hasbi, SH di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Selasa 13 Februari 2024.-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos-

Lalu terdakwa menemui  Joko  dan terdakwa bersama Misman bersedia memuat/mengangkut pipa besi.

BACA JUGA:Pria ini Lakukan Asusila di Objek Wisata Bukit Cogong

 Lalu Joko memanggil temannya yang berjumlah empat orang  yakni  Aris (DPO) dan tiga orang lagi tidak dikenal. 

Dan setelah itu Aris  bersama dengan ke tiga orang temannya langsung membawa dan memasukkan pipa besi  satu persatu kedalam  bak Truk Isuzu tipe NKR 71 HD E2-2 warna putih Nopol BG 8235 JC.

Sehingga  berjumlah 22 batang  dengan ukuran perbatang empat meter dan setelah itu Joko  menyuruh  Aris  dan tiga orang temannya memotong pipa besi milik Pertamina  lagi untuk menambahkan  ke dalam mobil truk tersebut, lalu Aris dan tiga orang temannya memotong pipa besi  dan hanya bisa memotong sebanyak empat batang  kemudian  pipa besi tersebut  dimasukan ke dalam bak mobil truk  dengan total pipa besi yang berada didalam  bak mobil tersebut berjumlah 26 batang dengan ukuran perbatang empat meter.

Sekira pukul 06.30 WIB  Joko  menyuruh  Misman untuk membawa pipa besi yang berjumlah 26 batang dengan ukuran per/batang empat meter dan dijual kepada Hambali warga kelurahan Talang Ubi Barat Kecamatan Talang Ubi  kemudian  Misman bersama-sama dengan  terdakwa Aldo bersedia untuk membawa pipa besi tersebut  kemudian terdakwa bersama Misman  pergi dengan mengendarai mobil truk   mrek Isuzu tipe NKR 71 HD E2-2 warna putih Nopol BG 8235 JC  yang dikendarai Wisman.

BACA JUGA:Ini Penyebab Jaksa KPK RI Tegas Menolak Nota Keberatan Sarimuda

Setiba di tempat Hambali di Kelurahan Talang Ubi Barat Kecamatan Talang Ubi, terdakwa  bersama-sama  Misman langsung diamankan oleh pihak security dari PT Pertamina  yakni saksi Edy Sunarto, Rusli , Imam Panggabean kemudian terdakwa bersama-sama  Misman langsung diamankan  berikut Truk Isuzu tipe NKR 71 HD E2-2 warna putih Nopol BG 8235 JC  yang berisikan pipa besi berjumlah 26 batang dengan ukuran perbatang empat meter.

Kemudian saksi-saksi mengecek ke lokasi Sopa 35 Dusun 7 Panglero Desa Semangus Lama  kecamatan Muara Lakitan, dan saksi-saksi melakukan penyisiran diareal tersebut ternyata pipa besi milik PT,Pertamina telah hilang dengan panjang 600 meter,ukuran pipa besi tebal 6 inci.  dan setelah itu terdakwa bersama-sama  Misman dibawa kepolres Musi Rawas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat dari perbuatan terdakwa Aldo bersama-sama  Misman, pihak PT Pertamina mengalami kerugian pipa besi dengan panjang 600 meter,ukuran tebal 6 inci, jika dinilai dengan uang sebesar Rp.35 juta. Perbuatan terdakwa Aldo sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  363 ayat (1) ke-4,5  KUHP. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan