Pencuri Pipa PT Pertamina Disidang
Terdakwa Aldo (23) usai jalani sidang agenda pembacaan dakwaan JPU, M Hasbi, SH di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Selasa 13 Februari 2024.-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos-
Lalu terdakwa menemui Joko dan terdakwa bersama Misman bersedia memuat/mengangkut pipa besi.
BACA JUGA:Pria ini Lakukan Asusila di Objek Wisata Bukit Cogong
Lalu Joko memanggil temannya yang berjumlah empat orang yakni Aris (DPO) dan tiga orang lagi tidak dikenal.
Dan setelah itu Aris bersama dengan ke tiga orang temannya langsung membawa dan memasukkan pipa besi satu persatu kedalam bak Truk Isuzu tipe NKR 71 HD E2-2 warna putih Nopol BG 8235 JC.
Sehingga berjumlah 22 batang dengan ukuran perbatang empat meter dan setelah itu Joko menyuruh Aris dan tiga orang temannya memotong pipa besi milik Pertamina lagi untuk menambahkan ke dalam mobil truk tersebut, lalu Aris dan tiga orang temannya memotong pipa besi dan hanya bisa memotong sebanyak empat batang kemudian pipa besi tersebut dimasukan ke dalam bak mobil truk dengan total pipa besi yang berada didalam bak mobil tersebut berjumlah 26 batang dengan ukuran perbatang empat meter.
Sekira pukul 06.30 WIB Joko menyuruh Misman untuk membawa pipa besi yang berjumlah 26 batang dengan ukuran per/batang empat meter dan dijual kepada Hambali warga kelurahan Talang Ubi Barat Kecamatan Talang Ubi kemudian Misman bersama-sama dengan terdakwa Aldo bersedia untuk membawa pipa besi tersebut kemudian terdakwa bersama Misman pergi dengan mengendarai mobil truk mrek Isuzu tipe NKR 71 HD E2-2 warna putih Nopol BG 8235 JC yang dikendarai Wisman.
BACA JUGA:Ini Penyebab Jaksa KPK RI Tegas Menolak Nota Keberatan Sarimuda
Setiba di tempat Hambali di Kelurahan Talang Ubi Barat Kecamatan Talang Ubi, terdakwa bersama-sama Misman langsung diamankan oleh pihak security dari PT Pertamina yakni saksi Edy Sunarto, Rusli , Imam Panggabean kemudian terdakwa bersama-sama Misman langsung diamankan berikut Truk Isuzu tipe NKR 71 HD E2-2 warna putih Nopol BG 8235 JC yang berisikan pipa besi berjumlah 26 batang dengan ukuran perbatang empat meter.
Kemudian saksi-saksi mengecek ke lokasi Sopa 35 Dusun 7 Panglero Desa Semangus Lama kecamatan Muara Lakitan, dan saksi-saksi melakukan penyisiran diareal tersebut ternyata pipa besi milik PT,Pertamina telah hilang dengan panjang 600 meter,ukuran pipa besi tebal 6 inci. dan setelah itu terdakwa bersama-sama Misman dibawa kepolres Musi Rawas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat dari perbuatan terdakwa Aldo bersama-sama Misman, pihak PT Pertamina mengalami kerugian pipa besi dengan panjang 600 meter,ukuran tebal 6 inci, jika dinilai dengan uang sebesar Rp.35 juta. Perbuatan terdakwa Aldo sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4,5 KUHP. (*)