Pria ini Lakukan Asusila di Objek Wisata Bukit Cogong
Terdakwa Rahman Efendi (19) ketika jalani sidang agenda dakwaan JPU, Senin 12 Februari 2024.-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos-
MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Terdakwa Rahman Efendi (19) jalani sidang agenda dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vina Astria,SH di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Senin 12 Februari 2024.
Bujangan yang merupakan warga Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas ini jalani sidang dakwaan JPU karena diduga mencabuli korban inisial EPS (15) yang merupakan pelajar salah satu SMP di Kabupaten Musi Rawas.
Sidang yang diketuai Hakim Verdian Martin, SH dengan anggota Tri Lestari,SH dan Marselinus Ambarita serta paintera pengganti (PP) Efendi Sulistyo, SH.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID dalam perkaranya JPU Vina Astria, SH menyatakan bahwa Terdakwa Rahman Efendi melakukan asusila Minggu 5 November 2023 sekira pukul 16.00 WIB di Bukit Cogong Desa Suka Karya Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas.
BACA JUGA:Sengaja Tembak Buruh Pengambil Batu Sungai Kelingi
Awalnya, pada Minggu 5 November 2023 sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa menghubungi korban inisial EPS (15) melalui WhatsApp mengajak untuk bertemu di depan SMP I Desa Ketuan Jaya.
Kemudian terdakwa mengajak korban untuk pergi naik sepeda motor mengarah ke Desa Suka karya Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas.
Sampai di Objek Wisata Bukit Cogong Desa Suka karya Kecamatan STL Ulu Terawas korban turun dari sepeda motor.
Tak disangka, saat itu, terdakwa langsung mengikat kedua tangan korban dengan menggunakan tali tambang dan juga mengikat kaki korban dengan menggunakan tali plastik.
BACA JUGA:Warga Muba jadi Korban Mobil Terjun Jurang di Tuah Negeri Musi Rawas
Setelah itu, wajah korban ditutup dengan kain dan terdakwa mengancam korban dengan berkata,“Jangan berteriak dan jangan nelepon wong!”
Lalu korban menangis. Bukannya menghentikan aksinya. Terdakwa malah mencabuli korban lebih kurang 5 menit sambil memegang HP.
Saat terdakwa akan merudapaksa, korban teriak kencang. Sehingga terdakwa berhenti sambil mengancam "Jangan berteriak lagi kagek aku viralke!” Sambil terdakwa melepaskan tali ikatan tangan dan kaki korban.
Lalu terdakwa mengantar korban ke depan lorong rumah korban dan mengancam lagi “ Kalau Kau cerito samo wong tuo Kau kagek Aku viralkan!”