Pria ini Lakukan Asusila di Objek Wisata Bukit Cogong

Terdakwa Rahman Efendi (19) ketika jalani sidang agenda dakwaan JPU, Senin 12 Februari 2024.-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos-

BACA JUGA:Rumah Sepupu Bandar Narkoba di Wira Karya Lubuklinggau Digerebek

Keesokan harinya korban melaporkan kejadian ini ke orang tuanya dan Polisi menangkap terdakwa.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan