Kejati Sumsel Siap Berikan Sanksi ASN Tidak Netral Dalam Pemilu
Vanny Yulia Eka Sari SH MH saat menjadi narasumber pada kegiatan penyuluhan hukum, Selasa 13 Februari 2024.-Foto: tangkap layar sumeks.co-
PALEMBANG, KORANLINGGAUPOS.ID -Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan Kejati Sumsel siap memberikan sanksi apabila terdapat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Palembang tidak netral saat Pemilu.
Hal itu disampaikannya, saat menjadi nara sumber pada kegiatan penyuluhan hukum, Selasa 13 Februari 2024.
Dikutif dari SUMEKS.CO, kegiatan penyuluhan hukum ini digelar di kantor Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Palembang, dihadiri ASN di lingkungan Pemkot Palembang.
Tujuan dari diselenggarakan kegiatan penyuluhan ini, kata Vanny guna menegakan aturan dalam Pemilu yang akan diselenggarakan pada Rabu 14 Februari 2024.
BACA JUGA:Berakhir Jabatan dari Gubernur, Khofifah dan Emil Dardak Kembali Maju Pilgub Jatim 2024
Kegiatan Penerangan Hukum dari Tim Penerangan Hukum Kejati Sumsel melakukan sosialisasi mengenai sikap netralitas ASN pada Pemilu sangatlah penting.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Sekretaris Dinas Kominfo Kota Palembang Bapak Adi Zahri beserta jajaran.
Dalam hal ini peran Kejaksaan Tinggi Sumsel juga melakukan pemetaan Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) dalam pelaksanaan Pemilu dan diharapkan untuk para ASN jangan sampai terlibat pelanggaran Pemilu.
Netralitas yang terkandung di dalamnya menyangkut ASN maupun pegawai honorer.
Karena ini menyangkut masalah nama baik instansi itu sendiri dan pimpinannya.
BACA JUGA:Bagaikan Komoditas Jual Beli Suara, Isu Lama Money Politik Mulai dari Caleg, PPS dan Timses
Tim Penkum Kejati Sumsel berharap agar semua ASN dilingkungan Pemkot Palembang khususnya yang ada di Kominfo Kota Palembang semuanya netral.
"Selain itu juga kita berharap besok proses Pemilu bisa berjalan dengan lancar aman dan tertib," ucap Vanny saat jadi menyampaikan penyuluhan hukum.
Mengenai masalah sanksi yang akan diberikan, kata Vanny terkait pelanggaran netralitas ASN seperti sanksi kode etik, moral, penurunan pangkat sampai sampai yang paling tertinggi hukuman 1 tahun dan denda Rp 12 juta.