Setelah Nyoblos di TPS 4, Pj Wali Kota Lubuklinggau akan Memantau Sejumlah Lokasi

Pj Wali Kota Lubuklinggau H Trisko Defriyansa-Foto : Dokumen -Linggau Pos

BACA JUGA:Pj Wali Kota Tinjau Banjir di Keramasan

Ketentuan ini mengacu pada PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan