Dilaporkan Pegawainya, Oknum Kepala Puskesmas Terancam Dicopot
Suasana Puskesmas Sabokingking di Kota Palembang yang belum lama ini pegawainya berjumlah 18 orang melaporkan Kepala Puskesmas karena kebijakan yang arogan.-Foto : Dokumen SUMEKS.CO -
"Tapi kalau masalahnya ialah perempuan tidak boleh hamil harus kerja terus atau gak boleh nganggur, Handphone disimpan gak boleh main HP. Jadi mereka harus kerja terus, seperti buat peraturan perusahaan sendiri. Seperti itu laporannya, padahal kan itu Puskesmas punya Pemerintah bukan pribadi," tambahnya lagi.
BACA JUGA:Lakalantas Bikin Pelajar Dihukum Percobaan, JPU Banding
Menurut Jamiah, dirinya sangat terbuka mendengar keluhan dan laporan karyawan Puskesmas Sabo Kingking terhadap Kepala Puskesmasnya yang arogan dan tidak professional.
"Saya benar-benar welcome mendengar keluhannya. Saya juga akan meminta keterangan dari pihak yang bersangkutan, jadi tidak mendengar dari keterangan sepihak saja," katanya.
Kendati itu, Jamiah menyampaikan kepada para Karyawan agar nanti harus berani ngomong atau menyampaikan apa yang terjadi saat mediasi atau klarifikasi bersama.
"Jadi saya bilang nanti saat klarifikasi bersama, sampaikan saja apa yang perlu disampaikan, ada saya dan Kepala Dinkes yang mendampingi, jangan sampai tidak berani ngomong nanti dikira ini fitnah yang disampaikan kalian, begitu kata saya," tukasnya.
Sementara, menurut DA, salah satu pegawai Puskesmas Sabo Kingking merasa kecewa dengan pimpinannya karena sikap arogan dan tidak manusiawi.
BACA JUGA:Oknum Warga Air Satan Muara Beliti jadi DPO
"Kami merasa sangat kecewa dengan sikap arogan dan tidak manusiawi Kepala Puskesmas. Tidak hanya membuat aturan secara pribadi, namun juga dianggap melanggar batas dengan menahan uang JKN yang seharusnya menjadi hak kami setelah kami menjalankan tugas dengan tanggung jawab," katanya kepada awak media.
DA juga menjelaskan bahwa selama di bawah kepemimpinan dr MG, karyawan tidak boleh mengandung, mengurus keluarga sakit ataupun kepentingan lain, tanpa izin dari pimpinan.
“Selama lima tahun terakhir dan saat ini dalam enam tahun terakhir, kami bekerja di bawah tekanan kepala puskesmas. Kami dilarang hamil, tidak diperbolehkan merawat keluarga yang sakit, menggunakan telepon, atau melakukan kegiatan lainnya tanpa izin beliau. Lebih parahnya lagi, beliau menahan uang JKN yang seharusnya menjadi hak kami," jelasnya.
Lanjut DA menuturkan, Kepala puskesmas telah dilaporkan ke Dinas Kesehatan pada tahun 2018.
"Namun laporan tersebut terhenti tanpa penjelasan. Pihak kami merasa lelah dengan perlakuan yang dianggap tidak adil," tuturnya.
BACA JUGA:Detik-detik IRT Meninggal di TPS, Begini Kronologi Lengkapnya
Kendati itu, DA berharap agar pihak terkait, termasuk Dinas Kesehatan dan Inspektorat, dapat mengambil tindakan tegas.