Masih Banyak BUMDes Terkendala Daftar Badan Hukum

Kegiatan Pembinaan dan Pendampingan BUMDes Kabupaten Musi Rawas di kantor DPMD Kabupaten Musi Rawas, beberapa bulan lalu. -Foto : Muhammd yasin/linggau pos-

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Masih banyak Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)  terkendala untuk mendaftarakan badan hukum ke Kementerian Desa Pembanguan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT) RI.

Masalnya karena  banyak perubahan susunan kepengurusan BUMDes. 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Rawas, Sarjani melalui Kasi Pengembangan Usaha Ekonomi Desa dan BUMDes, Suharyono mengatakan, jumlah BUMDes Kabupaten Musi Rawas yang sudah berbadan hukum terdaftar di Kemendes PDTT masih minim. 

"Kendalanya karena banyak perubahan susunan kepengurusan BUMDes. Sedangkan susunan kepengurusan merupakan hal yang utama yang diminta saat entry data," katanya kepada wartawan KORANLINGGAUPOS.ID, Kamis 15 Februari 2024. 

BACA JUGA:Disbudpar Musi Rawas Akan Cek Lokasi Klaim Cagar Budaya

Menurut Suharyono, padahal DPMD Kabupaten Musi Rawas sudah memfasilitasi pengurus BUMDes untuk mendaftarkan badan hukum ke Kemendes PDTT dengan mengerahkan pendamping desa. "Padahal kita sudah kerahkan pendamping desa untuk tindaklanjut proses tersebut," jelasnya. 

Dijelaskannya, dalam melakukan perubahan stuktur pengurus BUMDes harus melalui musyawarah desa (Musdes) ulang dan revisi atau revitalisasi kepengurusan BUMDes. Hasilnya disahkan oleh kepala desa  (Kades). "Perubaahn stuktur BUMDes harus melalui Musdes ulang dan revisi atau revitalisasi kepengurusan BUMDes. Hasilnya harus disepakati dalam Musdes agar tidak terjadi kekeliluan atau kesahan di kemudian hari," jelasnya. 

Beberapa bulan lalu DPMD Kabupaten Musi Rawas fasilitasi BUMDes melakukan pendaftaran badan hukum.  Kegiatan fasilitasi pendaftaran badan hukum BUMDes berlangsung selama 10 hari dimulai tanggal 13 hingga 22 November 2023. 

Pengurus BUMDes secara bergilir mendaftarkan badan hukum mereka.  Pada saat melakukan pendaftan pengurus BUMDes didampingi pihak kecamatan dan tenaga ahli dan petugas DPMD. 

BACA JUGA:Semua Jenis Produk Lokal Ada di Deskranasda Kabupaten Musi Rawas

Sehingga ketika pengurus BUMDes kesulitan untuk mendaftar langsung dibantu atau dipandu oleh tenaga ahli.  

Kendala selama ini belum tuntasnya pendaftaran badan hukum BUMDes pengurus BUMDes karena kesulitan untuk menyelesaikan pendaftaran. "Pengrus BUMDes banyak yang kesulitan untuk mendaftar badan hukum secara online. disamping itu juga ada yang terkendala sinyal.

Karena mendaftara secara onlie kalau tidak ada sinyal internet maka tidak bisa mendaftar. Seperti diketahui caukup banyak desa yang blang spot," paparnya.

Dijelaskannya, kemudian pada saat dilakukan pendaftaran dipandu DPMD juga banyak ditemui kendala kebanyakan karena lupa passwaord email dan ada juga mengurus baru sehigga tidak tahu password email mereka pada saat mendaftar pertama. Ini kendala yang dihadapi pada saat mendaftaran," ucapnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan