JPU M Hasbi Tidak Sependapat Dengan Hasil Putusan Hakim PN Lubuklinggau
Terdakwa Trima Dwi Delta (32) dan Agung Putra Jaya (32) dibebaskan hakim dalam persidangan agenda putusan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Kamis 1 Februari 2024.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-
“Ke mano, siapo bae?” tanya Robanah.
” Dem ekot lah galo. Malam ini kito bongkar rumah Sekcam, rumahnyo dekat rumah aku inilah,” kata Darman.
BACA JUGA:Warga BTS Ulu Musi Rawas ini Curi 8.000 Liter Minyak PT Medco
Pada saat itu tidak ada yang menjawab dan membantah.
Sekira pukul 01.30 wib mereka yang berjumlah tujuh orang bersepakat untuk melakukan pencurian di rumah korban.
Terdakwa Trima Dwi Delta dan terdakwa Agung Putra Jaya sebelum melakukan aksi pencurian terlebih dahulu mengecek ke rumah korban dan melihat situasi.
Kemudian terdakwa Trima Dwi Delta dan terdakwa Agung Putra Jaya memberikan informasi kepada Robanah, Aris Wanto, dan Darman bahwa di rumah korban dalam keadaan sepi dan situasi aman.
Atas informasi tersebut, Darman Cs jalan kaki menuju ke rumah korban yang berjarak lebih kurang 50 meter dari rumahnya Darman.
BACA JUGA:Dilaporkan Pegawainya, Oknum Kepala Puskesmas Terancam Dicopot
Setiba di rumah korban, Darman menyerahkan linggis kepada ke dua orang temannya.
Darman kemudian pergi ke belakang rumah untuk membuka pintu namun tidak berhasil terbuka.
Lalu dua orang temannya Darman pergi ke samping rumah korban dan berhasil membuka pintu jendela namun celahnya sangat kecil dan tidak bisa masuk.
Kemudian dua orang temannya Darman tersebut mencongkel pintu depan dengan menggunakan alat berupa linggis.
Setelah pintu berhasil terbuka, kemudian Aris Wanto bersama dengan Robanah dan Darman masuk ke dalam rumah korban.
Sedangkan terdakwa Trima Dwi Delta dan terdakwa Agung Putra Jaya dan dua orang temannya Darman menunggu di luar rumah untuk mengawasi situasi di sekitar rumah korban.