JPU M Hasbi Tidak Sependapat Dengan Hasil Putusan Hakim PN Lubuklinggau

Terdakwa Trima Dwi Delta (32) dan Agung Putra Jaya (32) dibebaskan hakim dalam persidangan agenda putusan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Kamis 1 Februari 2024.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-

“Ke mano, siapo bae?” tanya Robanah.

” Dem ekot lah galo. Malam ini kito bongkar rumah Sekcam, rumahnyo dekat  rumah aku inilah,” kata Darman.

BACA JUGA:Warga BTS Ulu Musi Rawas ini Curi 8.000 Liter Minyak PT Medco

Pada saat itu tidak ada yang menjawab dan  membantah.

Sekira  pukul 01.30 wib mereka yang berjumlah tujuh orang bersepakat untuk melakukan  pencurian di rumah korban.

Terdakwa Trima Dwi Delta dan  terdakwa  Agung Putra  Jaya sebelum melakukan aksi pencurian  terlebih dahulu mengecek ke rumah korban dan melihat situasi.

Kemudian  terdakwa  Trima Dwi Delta dan  terdakwa  Agung Putra  Jaya memberikan informasi  kepada Robanah, Aris Wanto, dan  Darman bahwa di rumah korban  dalam keadaan sepi dan situasi aman.

Atas informasi tersebut, Darman Cs jalan kaki menuju ke rumah korban yang berjarak lebih kurang 50 meter dari rumahnya Darman.

BACA JUGA:Dilaporkan Pegawainya, Oknum Kepala Puskesmas Terancam Dicopot 

Setiba di rumah korban, Darman  menyerahkan linggis kepada ke dua orang temannya.

Darman kemudian pergi ke belakang rumah untuk membuka pintu namun tidak berhasil  terbuka.

Lalu  dua orang temannya Darman pergi ke samping rumah korban dan berhasil membuka pintu jendela namun celahnya sangat kecil dan tidak bisa masuk.

Kemudian  dua orang temannya Darman tersebut mencongkel pintu depan  dengan menggunakan alat berupa linggis.

Setelah  pintu berhasil  terbuka,  kemudian  Aris Wanto bersama dengan Robanah dan  Darman  masuk ke dalam rumah korban.

Sedangkan terdakwa  Trima Dwi Delta dan  terdakwa  Agung Putra  Jaya dan dua orang  temannya Darman menunggu di luar rumah  untuk mengawasi  situasi  di sekitar  rumah korban.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan