JPU M Hasbi Tidak Sependapat Dengan Hasil Putusan Hakim PN Lubuklinggau
Terdakwa Trima Dwi Delta (32) dan Agung Putra Jaya (32) dibebaskan hakim dalam persidangan agenda putusan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Kamis 1 Februari 2024.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-
BACA JUGA:Penjual Kosmetik di Pasar Inpres Lubuklinggau Diganjar Hukuman
Setiba di dalam rumah korban, Aris Wanto bersama dengan Robanah dan Darman pergi menuju ke kamar korban dalam keadaan terbuka dan melihat korban sedang tertidur. Lalu Aris Wanto bersama dengan Robanah dan Darman mengambil barang-barang milik korban berupa Sepeda Motor merek CS one warna hitam nomor polisi BG 3406 IN, televisi merek LG ukuran 42 inchi warna hitam, mesin cuci merek Sharp warna putih, mesin air mrek Sanyo warna abu-abu, kipas angin mrek Cosmos warna hitam, Ac Portable merek Sharp warna hitam, dan LPG 3 kg warna hijau.
Setelah itu Darman keluar dari rumah korban dan langsung pulang mengambil Mobil Kuda miliknya.
Tidak lama kemudian Darman datang dengan mengendarai mobil itu. Lalu dua orang temannya Darman membawa Sepeda Motor Honda warna hitam nomor polisi BG 3406 IN milik korban dengan cara menghidupkan mesin sepeda motor dan langsung meninggalkan rumah korban.
BACA JUGA:Pembacok Ketua KPPS Diminta Serahkan Diri
Setelah itu Aris Wanto bersama dengan Robanah, terdakwa Trima Dwi Delta dan terdakwa Agung Putra Jaya mengangkut dan memindahkan mesin cuci Sharp warna putih, kipas angin Cosmos, televisi ukuran 42 inch warna hitam, dan satu buah tabung gas ukuran 3 kg warna hijau, lalu barang-barang tersebut dimasukan kedalam Mobil Kuda milik Darman.
Sementara Aris Wanto mengatakan kepada Darman bahwa mesin air mrek Sanyo akan diambilnya untuk keperluan di rumah.
Setelah barang-barang hasil curian telah dimasukkan ke dalam mobil, kemudian dibawa pergi oleh Darman dengan mengendarai Mobil Kuda untuk dijual dan uang hasil menjual barang-barang tersebut akan dibagi rata.
Kemudian Aris Wanto bersama dengan Robanah pergi ke rumah Darman untuk mengambil Sepeda Motor Yamaha Vixion milik Robanah yang diparkir di depan rumah Darman dengan membawa mesin air Sanyo warna abu-abu.
BACA JUGA:Ngamuk di TPS Ngacak-ngacak Logistik Pemilu Hingga Ludahi Petugas KPPS, Ternyata Ini Penyebabnya
Setiba di rumah Darman, Aris Wanto bersama Robanah melihat terdakwa Trima Dwi Delta dan terdakwa Agung Putra Jaya sudah berada di depan rumah Darman.
Lalu Aris Wanto dan Robanah mengendarai Sepeda Motor Yamaha Vixion.
Jumat 14 April 2023 sekira pukul 19.00 WIB Aris Wanto hendak menjual mesin air Sanyo warna abu-abu, tiba-tiba datang anggota kepolisian dan langsung menangkap Aris Wanto berikut diamankan mesin air itu.
Aris Wanto mengakui semua perbuatannya yakni telah melakukan pencurian di rumah korban bersama-sama dengan Robanah, Trima Dwi Delta, Agung Putra Jaya, Darman dan dua orang yang tidak dikenal yakni temannya Darman.
Kemudian Robanah, Trima Dwi Delta dan Agung Putra Jaya berhasil ditangkap. Sedangkan Darman dan dua orang temannya belum ditangkap. Akibat dari perbuatan tujuh orang tadi, korban menanggung kerugian Rp 15 juta. (*)