JPU M Hasbi Tidak Sependapat Dengan Hasil Putusan Hakim PN Lubuklinggau

Terdakwa Trima Dwi Delta (32) dan Agung Putra Jaya (32) dibebaskan hakim dalam persidangan agenda putusan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Kamis 1 Februari 2024.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-

BACA JUGA:Penjual Kosmetik di Pasar Inpres Lubuklinggau Diganjar Hukuman

Setiba di dalam rumah korban,  Aris Wanto bersama dengan Robanah dan  Darman   pergi menuju  ke  kamar korban  dalam keadaan terbuka  dan melihat korban sedang tertidur.   Lalu Aris Wanto bersama dengan Robanah dan  Darman  mengambil barang-barang milik korban berupa   Sepeda Motor  merek CS one warna hitam nomor polisi BG 3406 IN,  televisi merek LG  ukuran 42 inchi warna hitam,   mesin cuci merek Sharp warna putih,    mesin air mrek Sanyo warna abu-abu,   kipas angin mrek Cosmos warna hitam,   Ac Portable merek Sharp warna hitam,   dan LPG 3 kg warna hijau.

Setelah itu Darman  keluar dari rumah korban dan langsung pulang mengambil   Mobil Kuda miliknya.

Tidak lama kemudian Darman datang dengan mengendarai mobil itu. Lalu dua orang temannya Darman  membawa   Sepeda Motor Honda warna hitam nomor polisi BG 3406 IN milik korban dengan cara menghidupkan mesin sepeda motor  dan langsung meninggalkan rumah korban.

BACA JUGA:Pembacok Ketua KPPS Diminta Serahkan Diri

Setelah itu  Aris Wanto bersama dengan Robanah, terdakwa  Trima Dwi Delta dan terdakwa Agung Putra Jaya mengangkut dan memindahkan   mesin cuci Sharp warna putih, kipas angin  Cosmos, televisi ukuran 42 inch warna hitam, dan satu buah tabung gas ukuran 3 kg warna hijau, lalu barang-barang tersebut dimasukan kedalam Mobil Kuda milik Darman.  

Sementara Aris Wanto mengatakan kepada Darman bahwa   mesin air  mrek Sanyo akan diambilnya untuk keperluan  di rumah. 

Setelah barang-barang hasil curian  telah dimasukkan ke dalam mobil, kemudian dibawa pergi oleh Darman  dengan mengendarai  Mobil Kuda untuk dijual  dan uang hasil menjual barang-barang  tersebut akan dibagi rata. 

Kemudian  Aris Wanto bersama dengan Robanah pergi ke rumah Darman untuk mengambil  Sepeda Motor  Yamaha  Vixion  milik Robanah yang diparkir di depan rumah  Darman dengan membawa    mesin air  Sanyo warna abu-abu.

BACA JUGA:Ngamuk di TPS Ngacak-ngacak Logistik Pemilu Hingga Ludahi Petugas KPPS, Ternyata Ini Penyebabnya

Setiba di rumah Darman,  Aris Wanto bersama   Robanah melihat terdakwa  Trima Dwi Delta dan  terdakwa  Agung Putra  Jaya sudah berada di depan rumah  Darman.  

Lalu  Aris Wanto dan Robanah mengendarai Sepeda Motor  Yamaha  Vixion.

Jumat 14 April 2023 sekira pukul 19.00 WIB  Aris Wanto hendak menjual  mesin air Sanyo warna abu-abu, tiba-tiba datang anggota kepolisian  dan langsung menangkap  Aris Wanto berikut diamankan mesin air itu.

Aris Wanto mengakui semua perbuatannya yakni telah melakukan pencurian di rumah korban  bersama-sama dengan Robanah, Trima Dwi Delta,  Agung Putra Jaya,  Darman  dan dua orang yang tidak dikenal yakni temannya Darman. 

Kemudian  Robanah, Trima Dwi Delta dan Agung Putra  Jaya berhasil ditangkap. Sedangkan Darman  dan dua orang temannya   belum   ditangkap. Akibat dari perbuatan tujuh orang tadi, korban menanggung kerugian Rp 15 juta. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan