Dua Warga Lubuklinggau Mencuri di Musi Rawas

Terdakwa Holili alias Lili (37) dan Adenan Sidik (31) yang mencuri Sepeda Motor Yamaha Vega ZR, warna hitam dengan Nomor Polisi BG 5482 GR, milik korban Rinaldi.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-

BACA JUGA:Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Ibu yang Bunuh Anak di Musi Rawas Sangat Mengejutkan

Setelah itu Holili pun, langsung turun dari sepeda motor dan berjalan ke arah sepeda motor milik korban tersebut. Sedangkan Terdakwa Adenan mengawasi  keadaan di sekitar.

Kemudian Terdakwa Adenan langsung menghidupkan sepeda motor milik korban dan langsung melarikan diri dengan membawa sepeda motor hasil curian tersebut  yang diikuti oleh terdakwa Holili  dari arah belakang.

 Namun di perjalanan sepeda motor milik korban tersebut tiba – tiba mati, lalu terdakwa Adenan  menyuruh terdakwa Holili untuk menyetep  dengan menggunakan kaki.

Tiba – tiba datang warga dengan beramai – ramai menghadang para terdakwa lalu Terdakwa  Adenan pun meninggalkan sepeda motor hasil curian tersebut   di  tengah jalan dan langsung menaiki sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa Holili lalu keduanya langsung menuju ke Dusun Tanah Periuk.

Setelah itu  para terdakwa pun bersembunyi di kebun milik warga di bawah pohon durian namun keduanya langsung diamankan oleh warga dan langsung dibawa ke Polsek Muara Beliti untuk diproses lebih lanjut. 

BACA JUGA:Gagal Curi Motor Karyawan Indomaret, 2 Residivis Segera Disidang

Peran terdakwa Holili adalah mengawasi   keadaan di sekitar dan menyetep sepeda motor milik saksi Rinaldi. Sedangkan peran Terdakwa   Adenan mengambil dan membawa sepeda motor curian tersebut.

Akibat perbuatan kedua terdakwa, Rinaldi   mengalami  kerugian  kehilangan Sepeda Motor Yamaha Vega ZR warna hitam Nopol BG 5482 GR senilai Rp 6 juta. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan