Dua Warga Lubuklinggau Mencuri di Musi Rawas

Terdakwa Holili alias Lili (37) dan Adenan Sidik (31) yang mencuri Sepeda Motor Yamaha Vega ZR, warna hitam dengan Nomor Polisi BG 5482 GR, milik korban Rinaldi.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID – Terdakwa Holili alias Lili (37) dan Adenan Sidik (31) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuniar, SH masing-masing 2  tahun dan 6 bulan penjara. Surat tuntutan dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau

Keduanya yakni Holili alias Lili (37) dan Adenan Sidik (31), warga Kelurahan Pelita Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau. 

Mereka jalani sidang karena  terbukti   mencuri   Sepeda Motor Yamaha Vega ZR warna hitam dengan nomor polisi BG 5482 GR, milik  korban Rinaldi (38) yang sedang terparkir  dalam kebun milik warga Desa Satan Indah Jaya, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura. 

Sidang yang diketuai Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dengan anggota Ferri Irawan, SH dan Amir Rizki Apriadi, SH serta panitera pengganti (PP) Alexander Pratama Hutahulu, SH.

BACA JUGA:Bupati Tanggapi Kasus Dugaan Perselingkuhan Oknum Kades

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Minggu 17 Februari 2024 JPU Yuniar, SH menjelaskan pada tuntutannya ia menyatakan terdakwa  Adenan Sidik  dan  Holili    telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah dalam pasal 363 ayat 1 ke -4  KUHPidana  pada dakwaan  Tunggal.

Pertimbangan JPU, hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa membuat korban mengalami kerugian,  dan meresahkan masyarakat. Sementara hal yang meringankan, kedua terdakwa jujur dan sopan dalam persidangan.

Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH, lalu bertanya kepada  kedua terdakwa atas putusan tersebut. Terdakwa nyatakan mohon keringanan, dengan menyesali perbuatannya. Sedangkan JPU tetap pada tuntutannya.

Kedua terdakwa masuk bui karena melakukan pencurian Selasa  31 Oktober 2023 sekitar  pukul 10.30 WIB  dalam perkebunan warga di Desa Satan Indah Jaya, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas.  

BACA JUGA:Curi Motor Vespa Milik Warga Ceremeh Taba Lubuklinggau

Mulanya,  terdakwa  Holili    mendatangi rumah terdakwa  Adenan Sidik  untuk mengajaknya mencari buah pinang.

Lalu  mereka berangkat  dengan menggunakan Sepeda Motor  Honda Beat Warna Putih Biru  Nopol BG 2055 HAA milik terdakwa. 

Sesampai dalam lahan perkebunan warga  Desa Satan Indah Jaya Kecamatan Muara Beliti  Kabupaten  Musi  Rawas     Holili melihat ada Sepeda Motor Yamaha Vega ZR warna hitam dengan Nopol BG 5482 GR milik korban Rinaldi   yang sedang terparkir dengan kunci kontak  masih berada di sepeda motor tersebut.

Selanjutnya Terdakwa  Adenan langsung berkata kepada Holili dengan mengatakan “ Dik, berhenti ado motor.” Mendengar perkataan Terdakwa Adenan  tersebut,  Holili  pun langsung menghentikan  sepeda  motornya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan