Dua Warga Lubuklinggau Mencuri di Musi Rawas
Terdakwa Holili alias Lili (37) dan Adenan Sidik (31) yang mencuri Sepeda Motor Yamaha Vega ZR, warna hitam dengan Nomor Polisi BG 5482 GR, milik korban Rinaldi.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-
MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID – Terdakwa Holili alias Lili (37) dan Adenan Sidik (31) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuniar, SH masing-masing 2 tahun dan 6 bulan penjara. Surat tuntutan dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.
Keduanya yakni Holili alias Lili (37) dan Adenan Sidik (31), warga Kelurahan Pelita Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau.
Mereka jalani sidang karena terbukti mencuri Sepeda Motor Yamaha Vega ZR warna hitam dengan nomor polisi BG 5482 GR, milik korban Rinaldi (38) yang sedang terparkir dalam kebun milik warga Desa Satan Indah Jaya, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura.
Sidang yang diketuai Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dengan anggota Ferri Irawan, SH dan Amir Rizki Apriadi, SH serta panitera pengganti (PP) Alexander Pratama Hutahulu, SH.
BACA JUGA:Bupati Tanggapi Kasus Dugaan Perselingkuhan Oknum Kades
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Minggu 17 Februari 2024 JPU Yuniar, SH menjelaskan pada tuntutannya ia menyatakan terdakwa Adenan Sidik dan Holili telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah dalam pasal 363 ayat 1 ke -4 KUHPidana pada dakwaan Tunggal.
Pertimbangan JPU, hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa membuat korban mengalami kerugian, dan meresahkan masyarakat. Sementara hal yang meringankan, kedua terdakwa jujur dan sopan dalam persidangan.
Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH, lalu bertanya kepada kedua terdakwa atas putusan tersebut. Terdakwa nyatakan mohon keringanan, dengan menyesali perbuatannya. Sedangkan JPU tetap pada tuntutannya.
Kedua terdakwa masuk bui karena melakukan pencurian Selasa 31 Oktober 2023 sekitar pukul 10.30 WIB dalam perkebunan warga di Desa Satan Indah Jaya, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas.
BACA JUGA:Curi Motor Vespa Milik Warga Ceremeh Taba Lubuklinggau
Mulanya, terdakwa Holili mendatangi rumah terdakwa Adenan Sidik untuk mengajaknya mencari buah pinang.
Lalu mereka berangkat dengan menggunakan Sepeda Motor Honda Beat Warna Putih Biru Nopol BG 2055 HAA milik terdakwa.
Sesampai dalam lahan perkebunan warga Desa Satan Indah Jaya Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas Holili melihat ada Sepeda Motor Yamaha Vega ZR warna hitam dengan Nopol BG 5482 GR milik korban Rinaldi yang sedang terparkir dengan kunci kontak masih berada di sepeda motor tersebut.
Selanjutnya Terdakwa Adenan langsung berkata kepada Holili dengan mengatakan “ Dik, berhenti ado motor.” Mendengar perkataan Terdakwa Adenan tersebut, Holili pun langsung menghentikan sepeda motornya.