Curi Motor Vespa Milik Warga Ceremeh Taba Lubuklinggau

Doni Wijaya alias Donet (28) usai menjalani sidang agenda putusan karena mencuri Sepeda Motor Vespa Excel 2021 warna biru dan orange BG5913 HE milik korban Hari Prionggo.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos -

KORANLINGGAUPOS.ID - Majelis Hakim  Afif Januarsyah Saleh, SH jatuhkan hukuman 1 tahun dan 10 bulan penjara kepada Terdakwa Doni Wijaya alias Donet (28).

Surat putusan dibacakan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau

Putusan hakim lebih rendah dari tuntutan JPU Ayu Soraya, SH  sebelumnya dengan dua tahun dan enam bulan penjara.

Pengangguran yang merupakan warga Jl Merbabu RT 07 Kelurahan Karya Bhakti Kecamatan Lubuklinggau Timur 2 ini jalani sidang putusan hakim terbukti mencuri Sepeda Motor Vespa Excel 2021 warna biru dan orange  nomor polisi BG5913 HE,  milik  korban Hari Prionggo.

BACA JUGA:Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Ibu yang Bunuh Anak di Musi Rawas Sangat Mengejutkan

Sidang  diketuai Hakim  Afif Januarsyah Saleh, SH didampingi hakim anggota Amir Rizki Apriadi, SH dan Ferri Irawan, SH dengan panitera pengganti (PP)  Alkautsar Dewi Adha, SH.

Majelis Hakim  Afif Januarsyah Saleh, SH saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Minggu 18 Februari 2024 menyatakan  terdakwa Doni Wijaya alias Donet  secara sah dan meyakinkan bersalah Pasal 262 Ayat (1) Ke-3 KUHP;

Pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat korban mengalami kerugian,  dan meresahkan masyarakat. Sementara hal yang meringankan terdakwa jujur dan sopan dalam persidangan.

Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH, lalu bertanya kepada terdakwa atas putusan tersebut. Terdakwa dan JPU nyatakan terima.

Terdakwa   Doni Wijaya alias Donet  masuk bui karena diamankan Selasa  26 September 2023 sekira pukul 02.00 WIB    di Jalan Karya 2 RT 09 Kelurahan Cereme  Taba Kecamatan Lubuklinggau Timur 2.

BACA JUGA:Gagal Curi Motor Karyawan Indomaret, 2 Residivis Segera Disidang

Mulanya terdakwa Doni Wijaya   Selasa  26 September 2023 sekira pukul 01.30 WIB keluar dari rumahnya  dari Jl Merbabu RT 07 Kelurahan Karya Bhakti  dengan berjalan kaki menuju Jl Karya II RT 09 Kelurahan Ceremeh Taba  dengan jarak + 100 meter.

Sampai di sana keadaan sangat sepi.

Saat itu terdakwa melihat satu unit kendaraan Sepeda Motor Vespa Excel 2021 warna biru dan orange yang tertutup terpal dan terparkir di rumah korban. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan