Demi Bisa Beli Sabu, Jeje Asal Lubuklinggau Gelapkan Motor Teman

Venny Friccilia Rudeta alias Jeje (35) jalani sidang karena menggelapkan Sepeda Motor Honda Beat warna merah putih milik temannya sendiri yakni Wiwin Safmoko.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos -

Kemudian terdakwa bersama Lucky Candra alias Abot bergegas meninggalkan Warnet Fit menuju loket handphone tempat Lucky Candra   menggadaikan handphone miliknya.

Saat ingin mengambil handphone tersebut Lucky Candra   bersama terdakwa tidak memilik uang tebusan.

BACA JUGA:Curi Motor Vespa Milik Warga Ceremeh Taba Lubuklinggau

Kemudian Lucky Candra dan terdakwa sepakat menggadaikan sepeda motor milik korban di loket handphone tersebut sebesar Rp 500 ribu kepada pemilik loket handphone tersebut. 

Setelah mendapatkan uang dan sepeda motor korban ditinggal sebagai jaminan, dan Lucky Candra bersama terdakwa meminta anak pemilik loket handphone mengantarkan ke Simpang Periuk tepatnya di Radu Cell. 

Setiba di sana, terdakwa bersama Lucky Candra menemui pemilik Conter Handphone Radu Cell ingin menggambil handphone kedua orang tadi yang digadaikan oleh Lucky Candra. 

Setelah menebus gadaian itu, terdakwa bersama Lucky Candra  menuju ke rumah teman Lucky Candra   di belakang Conter Radu Cell yang tidak terdakwa kenali.

Saat itu terdakwa dan Lucky menghubungi Adeh meminta tolong dan menanyakan kepada  Adeh “Dimano lokak tempat gadai motor?” dijawab  Adeh “Ado di Satelit.” 

BACA JUGA:Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Ibu yang Bunuh Anak di Musi Rawas Sangat Mengejutkan

Keesokan harinya pada  Kamis  12 November 2023 sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa dan Lucky Candra  bertemu dengan  Adeh, kemudian mereka menuju untuk mengambil sepeda motor milik korban yang telah digadaikan sebelumnya oleh Terdakwa dan Lucky Candra  di loket handphone tersebut.

Setiba di sana, terdakwa dan Lucky Candra  bertemu dengan  Adeh membuat kesepakatan kepada anak pemilik loket handphone tersebut yang bahwa sepeda motor korban akan ditebus dengan jaminan sepeda motor milik  Adeh sebagai jaminan. 

Setelah terjadi kesepakatan terdakwa dan Lucky Candra  bertemu dengan  Adeh langsung membawa sepeda motor milik korban untuk dipindah tangankan ke seseorang yang tidak dikenal di Pasar Satelit Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Ulak surung Kecamatan Lubuklinggau Utara 2.

 Sesampai di Pasar Satelit terdakwa dan Lucky Candra  bertemu dengan Adeh untuk menemui seseorang yang tidak dikenal dan mengatakan “Di mana  akan menggadaikan Sepeda Motor Honda Beat?” 

BACA JUGA:Gagal Curi Motor Karyawan Indomaret, 2 Residivis Segera Disidang

Terjadilah kesepakatan antara terdakwa dan Lucky Candra  dengan seseorang yang tidak dikenal menerima gadaian sepeda motor milik korban tersebut sebesar Rp 1,2 juta.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan