Gara-gara Pukul Empat Siswa Pakai Rotan, Guru Muratara Terancam Penjara

Apinsa (33) didampingi penasehat hukumnya Abdul Aziz, SH saat usai persidangan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Kamis (2/11/2023).-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos -

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

 

BACA JUGA:Minamas Platitaon Bersama Stakeholder Siap Bersinergi Atasi Karhutla

 

Saat diwawancara Linggau Pos, Abdul Aziz selaku penasehat hukum terdakwa mengungkapkan bahwa ini konteksnya antara guru dan murid dalam rangka proses pendidikan dan kejadiannya spontanitas dan tidak membahayakan murid.

“ Semoga semua pihak bisa melihat dengan kearipan bahwa ini hubungan guru dan murid dan tidak ada guru yang akan mencelakai muridnya, bahkan kejadian ini di sekolah,” terangnya. 

“Hanya saja itu hal khilap dengan terjadinya pemukulan dengan rotan, dalam hal ini ada empat anak namun ada tiga anak yang memaklumi hal tersebut dan satunya tidak menerima dan membuat pelaporan,” jelas Aziz. (Adi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan