Catat Baik-baik, ini Kriteria PPPK yang Berhak Mendapat Uang Pensiun

Presiden Joko Widodo-Foto : Dokumen Linggau Pos -

Formulasi besarnya manfaat jaminan pensiun dan JHT ditentukan dengan memperhatikan berbagai faktor, termasuk jumlah iuran yang telah dibayarkan selama masa kerja. Manfaat jaminan tersebut juga dapat dibayarkan kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(red/kom/rep)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan