Catat, ini Aturan dan Jadwal Terbaru Naik LRT Sumsel di Palembang

LRT Sumsel-Foto : sumeks.co-

SUMSEL, KORANLINGGAUPOS.ID - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre III Palembang, sebagai pengelola Light Rail Transit (LRT) Sumatera Selatan (Sumsel).

Memberlakukan aturan khusus bagi penumpang yang menggunakan layanan ini selama bulan Ramadhan 1446/tahun 2025.

Kata Manager Humas PT KAI Divre III  Palembang, Aida Suryanti aturan ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan bagi penumpang yang sedang menjalani ibadah puasa Ramadhan 1446 H.

Aturan pertama, kata Aida, selama bulan Ramadhan, penumpang yang naik LRT pada waktu berbuka puasa diperbolehkan untuk makan dan minum di dalam kereta LRT Palembang.

BACA JUGA:Sidang Korupsi LRT Sumsel, Saksi Seret Nama Jokowi

BACA JUGA:Berikut Jadwal Operasional LRT Sumsel, Khusus Nataru 2025 Ada Perpanjangan dan Penambahan Jadwal Perjalanan

Meskipun demikian, ada batasan tertentu terkait jenis makanan dan minuman yang boleh dibawa. 

Dilansir dari sumeks.co, Aida menegaskan bahwa penumpang hanya diperbolehkan membawa makanan atau camilan ringan dan minuman dalam botol, yang hanya boleh dikonsumsi saat waktu berbuka puasa tiba.

Aturan ini diterapkan sebagai bentuk toleransi untuk menghormati penumpang yang sedang berpuasa maka diberi kelonggaran bagi penumpang untuk berbuka puasa selama perjalanan

Mengingat perjalanan LRT terakhir pada bulan puasa adalah pukul 19.01 dari Stasiun DJKA dan 19.55 dari Stasiun Bandara SMB II.

BACA JUGA:Tercatat! 67.999 Penumpang LRT Sumsel Selama Libur Nataru 2024-2025

BACA JUGA:Feeder LRT Musi Emas Palembang Berhenti Operasi Sementara

Aturan kedua, Aida juga menambahkan bahwa meskipun penumpang diperbolehkan berbuka puasa di dalam LRT, petugas akan mengingatkan penumpang agar mereka tetap menjaga kebersihan dan kenyamanan bersama selama berada dalam LRT.

Aida menegaskan, penumpang diminta untuk tidak meninggalkan sampah dan tetap tertib selama berbuka puasa.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan