Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Kasus Suap Oknum Kapolres

Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Palembang tolak mentah-mentah pembelaan Herman Mayori terdakwa kasus pemberi suap kepada mantan Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon senilai Rp 10 Miliar.-Foto : Dokumen SUMEKS.CO-

Sementara, untuk terdakwa lainnya yakni atas nama Bram Rizal selaku ASN Kabid PUPR Muba juga divonis dengan pidana selama sedikit lebih rendah dari terdakwa Herman Mayori.

BACA JUGA:Demi Bisa Beli Sabu, Jeje Asal Lubuklinggau Gelapkan Motor Teman

Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Bram Rizal selama 1 tahun dan 4 bulan penjara.

Untuk diketahui, terdakwa Herman Mayori bersama-sama terdakwa Bram Rizal dijerat dengan tindak pidana dugaan korupsi pemberian suap senilai Rp10 miliar terhadap terpidana AKBP Dalizon.

Dalizon, mantan Kapolres OKU Timur beberapa waktu lalu dijerat kasus dugaan penerima suap sejumlah proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Muba tahun 2019.

Dalizon resmi menyandang status sebagai terpidana, usai divonis oleh majelis hakim Palembang dengan pidana 3 tahun penjara.

Majelis hakim saat itu menilai, terpidana Dalizon terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima uang Rp10 miliar dalam rangka penghentian penyidikan dilingkungan dinas PUPR Muba tahun 2019.

BACA JUGA:Dua Warga Lubuklinggau Mencuri di Musi Rawas

Dalam perjalanannya, rupanya penyidik Bareskrim Polri saat itu terus mendalami adanya perbuatan berlanjut dari dua terdakwa.

Yakni keduanya dinilai turut serta secara bersama-sama melakukan tindak pidana sebagai penyuap terpidana AKBP Dalizon.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan