Ternyata Ada 5 Korban Oknum Satpam SD di Lubuklinggau, 2 Sudah Lapor Polisi

Lestari (36), oknum satpam yang kedapatan melakukan tindak asusila pada murid SD di Lubuklinggau.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-

KORANLINGGAUPOS.IDHingga saat ini terdata ada 5 murid SD yang jadi korban pencabulan yang dilakukan oknum satpam salah satu SD di Lubuklinggau.

Oknum satpam  itu bernama Lestari (36), yang tugas di salah satu SD di Kelurahan Tanah Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). 

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Rabu 21 Februari 2024, Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan membenarkan hal itu. 

“Sebenarnya korbannya ada 5 orang. Namun hinggah  saat ini  baru ada dua korban asusila berdasarkan laporan polisi, LP/B-34/ II / 2024 / SPKT / Polres Lubuklinggau / Polda Sumsel  8 Februari 2024. Korbannya inisial K (6), dan A (8) pelajar salah satu SD di Kota Lubuklinggau. Untuk tiga korban lainnya belu melapor. Orang tuanya malu, takut ada yang tahu identitas anaknya, sehingga orangtuanya belum melaporkan kepada Polisi. Kami sudah lakukan pendekatan agar mereka segera melaporkan kasus ini pada Polisi,” papar Kasat.

BACA JUGA:Maling Embat Motor Wartawan TV Nasional di Halaman Masjid Lubuklinggau, Ternyata Baru Lunas

Dijelaskan AKP Hendrawan, tersangka ini merupakan bujang tua yang belum memiliki istri, tersangka ini sering ‘jajan’ ke tempat wanita nakal untuk melampiaskan nafsunya.

“Karena tidak ada uang sehingga  tersangka mencabuli korban anak SD tempat ia bekerja,” jelasnya.

Kata AKP Hendrawan,  tersangka beraksi saat ada kesempatan, saat korban akan pulang sekolah dan korban lagi menunggu jemputan orangtuanya. Saat itulah korban dicabuli.

“Ulah tersangka ketahuan karena ada guru yang melihat aksi tersangka sedang mecabuli korban, dan korban menceritakannya kepada guru tersebut, dengan itu guru menceritakan  kejadian yang dialami korban kepada orang tuanya,” jelas AKP Hendrawan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Jounto Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

BACA JUGA:MIN dan MTsN Terancam Disita, Simak Kronologi dan Penjelasan Kemenag

Diberitakan sebelumnya, Tersangka Lestari ditangkap Tim Gabungan Satreskrim dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lubuklinggau tanpa perlawanan  Kamis, 8 Februari 2024 di perumahan sekolah tempatnya bekerja.

Kejadian asusila dilakukan tersangka Kamis 1 Februari 2024 sekira pukul 11.00 WIB di Pos Satpam salah satu SD di Lubuklinggau. 

Saat itu, korban pulang sekolah menunggu jemputan orang tua di depan sekolah. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan