Hai Pemilih Pemula, Ternyata ini Perbedaan Sirekap dan Rekapitulasi Penghitungan Suara KPU
Aplikasi Sirekap sebagai alat bantu media informasi sejak penetapan pasangan calon terpilih, perolehan kursi hingga rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024.-Foto : Dokumen Linggau Pos-
Ada dua jenis Sirekap yang digunakan yakni Sirekap Mobile dan Sirekap Web. Sirekap Mobile dipakai oleh anggota KPPS untuk menginput hasil suara di TPS dan Sirekap Web dipakai panitia pemilihan kecamatan (PPK)-KPU Provinsi/Kabupaten-Kota.
Dengan demikian melalui Sirekap, publik hingga partai politik bisa melihat seluruh hasil rangkaian pemilu sejak penetapan pasangan-rekapitulasi suara melalui Sirekap. Seluruh akses pembacaan data Sirekap juga dipegang oleh Bawaslu baik pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
BACA JUGA:6 Kelebihan Saat Kamu Sekolah di SMK
Kedua, Rekapitulasi Penghitungan Suara KPU.
Bila hasil penghitungan suara ditampilkan di Sirekap, proses rekapitulasinya dilakukan KPU secara manual dan berjenjang. Rekapitulasi dilakukan secara berjenjang berarti penghitungan suara dilakukan dari tingkat TPS, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan pusat/nasional.
Prosesnya diatur dalam Bab X UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dari Pasal 381 sampai Pasal 409. Dengan demikian, proses ini cukup memakan waktu paling lama 35 hari setelah pemungutan suara.
Karena tidak hanya penghitungan suara capres-cawapres, rekapitulasi pemilu juga berlaku bagi calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD RI. Idham menjelaskan dokumen hasil rekapitulasi ini akan menjadi dokumen yang sah untuk hasil Pemilu dan disiarkan melalui Sirekap.
BACA JUGA:Pemicu Perselisihan Saudara dan 6 Kiat Bikin Akur Kakak Beradik
"KPU akan menjadikan hasil rekapitulasi secara berjenjang sebagai data resmi perolehan suara peserta pemilu. Hasil rekapitulasi tingkat nasional akan ditetapkan oleh KPU RI. Dokumen hasil rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang itu adalah dokumen yang sah untuk hasil Pemilu," tegas Idham.(*)