Biar Bisa Beli Puluhan Liter Pertalite, Pengunjal di Lubuklinggau Kasih Fee Operator SPBU Fatmawati

Terdakwa Alfa Reza Alias Reza (25) jalani sidang putusan hakim karena terbukti mengunjal BBM jenis Pertalite, Kamis (2/11/2023).-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos -

LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO  - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau menjatuhkan hukuman lima bulan penjara kepada terdakwa Alfa Reza alias Reza (25). Surat putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dibantu hakim anggota Ami Rizki Apriadi, SH dan Tyas Listiani, SH didampingi panitera pengganti (PP) Irsanudin, SH Kamis (2/11/2023).

Putusan yang dibacakan hakim lebih rendah lima bulan dari pada tuntutan  Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab sebelumnya JPU  Yuniar, SH menuntut terdakwa Alfa Reza dengan hukuman 10 bulan penjara.

Warga Jalan Pramuka, RT. 04 Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Lubuklinggau Barat I ini jalani sidang karena ngunjal BBM jenis Pertalite untuk diperjual belikan.

Dalam putusan Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH menyatakan bahwa terdakwa Alfa Reza terbukti secara sah dan bersalah melanggar 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Pertimbangan hakim,  hal yang meringankan terdakwa ,  mengakui perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum.

Majelis Hakim  Afif Januarsyah Saleh, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas putusan tersebut. 

 

BACA JUGA:Sudah Lima Orang Tersesat Dalam Kebun ini, Terakhir Balita Ditemukan Kelaparan

 

Terdakwa nyatakan terima. sedangkan JPU nyatakan pikir-pikir.

Terdakwa Alfa Reza masuk bui karena kedapatan ngunjal Pertalite  Senin 19 Juni 2023 sekira pukul 15.50 WIB  di Jalan Patimura RT. 04, Kelurahan Muara Enim Kecamatan Lubuklinggau Barat I. 

Mulanya, anggota Polres Lubuklinggau Hermawan Susanto  bersama Ipda Harun Suardi, Aipda Sumardi, Bripka Hendi Juarsya, Briptu Rirky Dwi Saputra, Bripda Morris Dion Sumbaga Putra, dan Bripda Hendri Saputra dapat info dari masyarakat bahwa ada seseorang yang sering beli pertalite di SPBU Fatmawati pakai jerigen.

Diduga, transaksi beli Pertalite itu untuk dijual kembali. Hal ini membuat Tim Satuan Res Polres Lubuklinggau melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Lubuklinggau Timur 1, wilayah Kecamatan Lubuklinggau Timur II dan wilayah Kecamatan Lubuklinggau Barat I.

Ketika Anggota Satuan Reskrim Kota Lubuklinggau  melintas di Jalan Patimura Kelurahan Mesat Jaya Kecamatan Lubuklinggau Timur Il, mereka melihat terdakwa Alfa Reza als Reza mengendarai Motor Honda Verza warna merah nopol BG 2896 H  sedang mengangkut derigen yang berisi  BBM jenis Pertalite dengan ditutupi karung.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan