Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Dilaporkan ke Propam

Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo,SIK saat diwawancara awak media Jum'at pagi 23 Februari 2024.-Foto : Dokumen SUMEKS.CO -

SUMSEL, KORANLINGGAUPOS.ID  - Setelah sebelumnya mempersilahkan proses hukum terhadap kedua oknum Pama Polres Banyuasin yang dilaporkan RZ alias M (20), Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo,SIK kembali angkat bicara.

“Kasus ini terjadi sekitar satu bulan yang lalu kenapa baru diramaikan sekarang, ada motif lain dibalik pelaporan kasus ini," ungkap Kapolda usai pemusnahan Barang Bukti (BB) narkoba hasil tangkapan Ditresnarkoba Polda Sumsel selama kurun waktu bulan Februari di halaman apel belakang Mapolda Sumsel, Jum'at pagi 23 Februari 2024.

Kapolda lantas memberikan clue jika motif lain dari pelaporan terhadap kedua oknum Pama Polres Banyuasin ini lantaran permintaan yang terlalu tinggi dari pelapor. 

Tanpa bermaksud membela kedua oknum Pama tersebut, Kapolda menyebut banyak dari cerita yang disampaikan oleh Rz alias M didampingi tim kuasa hukumnya yang tidak sesuai fakta sebenarnya.

BACA JUGA:Kasus Gratifikasi Dana Komite Sekolah Segera Disidang

Nantinya, semuanya akan dilihat dari hasil rekaman CCTV yang saat ini telah ada di Penyidik Bid Propam Polda Sumsel. 

"Intinya, silahkan saja diproses saat ini juga penyidik Propam Polda Sumsel tengah bekerja. Nanti apa hasilnya akan disampaikan ke publik," jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya,  dua oknum Pama Polres Banyuasin berinisial AKP YS dan AKP KA yang merupakan Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Polres Banyuasin diduga telah melakukan tindak mencoreng citra kepolisian.

Keduanya diduga melakukan tindakan tak senonoh dan penganiayaan terhadap seorang wanita di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Kawasan Jl R Soekamto Kecamatan Kemuning.

BACA JUGA:Korban Pencabulan Oknum Satpam SD di Lubuklinggau Diminta Melapor

Tak terima atas ulah kedua oknum Pama tersebut, korban berinisial Rz alias M (20) mengadukan keduanya ke Yanduan Bid Propam Polda Sumsel. 

Mutiara didampingi oleh tim kuasa hukumnya Adv.Suwito Winoto,SH,MH mendatangi Propam Polda Sumsel, pada Rabu  sore 21 Februari 2024.  

Menurut M, tindakkan tak senonoh yang dialaminya terjadi saat dirinya sedang menikmati hiburan malam di THM tersebut.

Namun, sewaktu hendak berjalan menuju kamar kecil tiba-tiba dirinya mendapatkan perlakuan tak senonoh dua orang laki-laki yang belakangan diketahui merupakan oknum Pama Polri. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan