Pria Asal Lubuklinggau Pukul Istri Hingga Pingsan

Tri Auriansyah (37) jalani sidang karena menganiaya sang istri bernama Diana (28) Kamis 22 Februari 2024.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-

Karena dalam keadaan emosi maka terdakwa tangsung mengayunkan kursi besi tersebut ke arah korban dan mengenai bagian punggung dan leher sebanyak dua kali sampai  korban terjatuh pingsan. 

Setelah memukul korban, terdakwa langsung pergi meninggalkan korban di counter HP miliknya . 

Hasil pemeriksaan pada tubuh korban, tepatnya pada pipi kiri korban terdapat luka lecet dengan ukuran panjang 6,5 Cm, lebar 4 Cm, pada daerah leher kiri korban terdapat luka lecet  7,5 Cm, lebar 6 Cm, pada daerah punggung sebelah kiri korban terdapat dua area luka lecet , area yang pertama terdiri dari tujuh luka lecet yang pertama ukuran 13 Cm  diduga disebabkan oleh kekerasan benda tumpul. 

BACA JUGA:Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Dilaporkan ke Propam

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (1) Undangundang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan