KPU Umumkan, 982 TPS Harus Pemungutan Suara Ulang
Pelaksanaan Pemilu 2024 di salah satu TPS di Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.-Foto : Dokumen SUMEKS.CO-
BACA JUGA:Jeruji Besi Tak Halangi Menuntut Ilmu, WBP Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Belajar
"Ini apa penyebab dari pemungutan suara susulan? Pemungutan suara susulan itu diatur di dalam pasal 110 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023," jelasnya.
Maka, dalam hal di sebagian atau seluruh dapil terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam dan atau gangguan lainnya yang mengakibatkan suara tahapan pemungutan suara atau penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan, dilakukan pemungutan suara atau penghitungan suara susulan.
Lebih lanjut, Idham memaparkan ada 71 TPS yang akan menggelar PSL. Terkait PSL, kata Idham, diatur dalam Pasal 109 PKPU Nomor 25 Tahun 2023.
"Dalam hal sebagian seluruh dapil terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan pemungutan suara atau penghitungan suara di TPS tidak dapat dilaksanakan dilakukan pemungutan suara atau penghitungan suara lanjutan di TPS," ungkapnya.
BACA JUGA:Tanaman Padi di Kecamatan Muara Telang Rusak Diterjang Banjir
Masih kata dia, PSU, PSS dan PSL itu maksimum dilaksanakan 10 hari setelah hari pemungutan suara. Namun, kata dia, ada beberapa daerah yang mengalami masalah khusus.
"Ini batas waktunya 10 hari setelah hari pemungutan suara. Akan tetapi nanti ada beberapa daerah yang mengalami lex specialis, karena transportasi pengiriman logistik yang terlambat," bebernya. (*)