Mayat Menggemparkan Warga Ulak Lebar
Keluarga menunjukkan surat penolakan autopsy terhadap almarhum A Rozak (58) di Perumnas Dayang Torek RT 09 Kelurahan Ulak Lebar Kecamatan Lubuklinggau Barat 2, Sabtu 24 Februari 2024.-Foto : Dokumen Polres Lubuklinggau-
Sementara tetangganya Hendra, menjelaskan bahwa tiga bulan lalu, almarhum mengaku sering sakit di dada dan sesak nafas.
BACA JUGA:Warga Desak Penghentian Oknum Kades Selingkuh
Sebaliknya ditambahkan Kapolsek Lubuklinggau Barat, berdasarkan pemeriksaan oleh Dokter Azahra klinik Urdokkes Polres Lubuklinggau, almarhum diperkirakan meninggal antara 8-12 jam dari pemeriksaan.
Lanjutnya, sementara kondisi almarhum saat itu, bibir tampak membiru, ujung-ujung jari tangan dan kaki tidak membiru, tampak darah segar keluar dari kedua lubang hidung.
Terdapat lebam merah keunguan di bahu kanan hingga leher sisi kanan dan bercak lebam merah keunguan di bahu kiri.
“Pihak keluarga setelah dikomunikasikan, tidak berkenan untuk dilakukan pemeriksaan visum luar. Juga telah mengikhlaskan almarhum, dengan adanya surat pernyataan dari adik kandung almarhum yakni Firdaus dan kakak iparnya Edi,” jelas Kapolsek.
BACA JUGA:Pria Asal Lubuklinggau Pukul Istri Hingga Pingsan
Ditambahkannya, selanjutnya, sekitar pukul 21.10 WIB, jenasah almarhum diserahkan ke keluarga untuk dimakamkan. (*)