Pleno PPK Karang Jaya Muratara Masih Terkendala
Tahapan pleno di Kecamatan Karang Jaya juga dilakukan dengan pengawalan ketat dari pihak TNI dan kepolisian, Minggu 25 Februari 2024.-Foto : Dokumen -SUMATERAEKSPRES.ID
MURATARA, KORANLINGGAUPOS.ID - Meskipun enam kecamatan lainnya telah menyelesaikan proses pleno di tingkat kecamatan, Proses Penghitungan Suara (PPK) Kecamatan Karang Jaya di kabupaten Muratara, Provinsi Sumsel, masih mengalami kendala.
Hingga saat ini, pleno di PPK Karang Jaya masih terkendala dan belum rampung.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Muratara, Heriyanto, melalui perwakilannya, Kasubag Teknis dan Informasi, Busairi Minggu 25 Februari 2024 mengungkapkan bahwa sebagian besar tahapan pleno di tingkat kecamatan di Kabupaten Muratara telah selesai, kecuali satu kecamatan yang masih memerlukan penyelesaian.
Kondisi ini terjadi akibat keputusan untuk melakukan penghitungan ulang kotak suara di wilayah tersebut, yang menyebabkan pelaksanaan pleno mengalami keterlambatan.
BACA JUGA:Baru 5 Kecamatan Tuntas Pleno PPK, Ketua KPU Lubuklinggau Sebut Kendalanya Kelelahan
Meskipun demikian, Busairi menegaskan bahwa keterlambatan ini tidak mempengaruhi jadwal tahapan lainnya, mengingat jadwal terakhir pleno PPK dijadwalkan hingga tanggal 2-3 Maret 2024.
Tahapan pleno di Kecamatan Karang Jaya juga dilakukan dengan pengawalan ketat dari pihak TNI dan kepolisian, mengingat adanya dua kelompok masyarakat yang saling bertentangan mengenai penghitungan suara ulang.
Ada yang menuntut penghitungan ulang di tiga desa, dan ada yang menginginkan penghitungan ulang untuk seluruh kotak suara di Kecamatan Karang Jaya.
Sebelumnya, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Karang Jaya telah mengeluarkan keputusan untuk melakukan penghitungan ulang di tiga desa, seperti di Desa Embacang Lama, Embacang Ilir, dan Embacang Baru.
BACA JUGA:Kapolres Muratara Jelang Pleno KPU: Berani Blokir Jalan, Langsung Diangkut ke Polda
Ratusan personel kepolisian turut serta dalam pengamanan di PPK Kecamatan Karang Jaya, dilengkapi dengan peralatan khusus seperti Dalmas, Brimob Polda Sumsel, mobil water cannon, dan kawat berduri.
Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardhani, menjelaskan bahwa pihaknya hanya bertanggung jawab dalam memastikan keamanan pelaksanaan pleno agar berjalan lancar dan terkendali.
Ia menekankan bahwa peserta kontestasi politik yang memiliki keberatan harus mengikuti prosedur yang berlaku, dan tidak diperkenankan melakukan blokade jalan.
Sementara itu, untuk mengatasi kendala-kendala yang mungkin muncul selama proses Pemilu, telah disediakan jalur khusus untuk pelaporan kepada Panwascam, Bawaslu, Gakkumdu, maupun Mahkamah Konstitusi (MK).
BACA JUGA:Kapolres Minta Anggota Kawal Ketat Pengamanan Rapat Pleno Terakhir