Hak Angket Digunakan untuk Menyingkirkan, Apakah Indonesia Pernah Menggunakannya?

Pertama Kali Hak Angket Digunakan--Foto : Dhaka R Putra

BACA JUGA:Surya Paloh Dukung Usulan Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024

Penggunaannya disebut right of impeachment.

Di Inggris hukuman atas penggunaan hak angket mengakibatkan denda, hukuman penjara, hingga eksekusi.

Sedangkan di Amerika Serikat hukumannya tidak lebih dari pemecatan dan diskualifikasi jabatan.

Indonesia sudah pernah menggunakan hak angket di berbagai pemerintahan.

BACA JUGA:AHY Dilantik Jadi Menteri ATR/BPN Buku SBY Kembali Viral

Berikut Pemerintahan Presiden yang Pernah Menggunakan Hak Angket :

- Presiden Soekarno: Hak angket penggunaan devisa.

- Presiden Soeharto: Hak angket Pertamina.

- Presiden Abdurrahman Wahid: Hak Angket Buloggate dan Bruneigate.

BACA JUGA:Surat Suara Calon DPD Kurang TPS 2 Desa Cahaya Bumi Lakukan Pemungutan Suara Lanjutan

- Presiden Megawati Soekarnoputri: Hak angkat dana nonbujeter Bulog.

- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono: Hak angket penjualan kapal tanker Pertamina, penyelesaian kasus BLBI, DPT Pemilu 2009, dan Century.

- Presiden Joko Widodo: Hak angket KPK dan kecurangan Pemilu 2024 (jika disetujui).

Terus simak KORANLINGGAUPOS.ID yang akan menyajikan informasi-informasi bagi pembaca setia.

BACA JUGA:Si-Rekap KPU Muara Enim Tidak Ditemukan Masalah

Atau bisa ikuti melalui disaluran WhatsApp KORANLINGGAUPOS.ID dan pesan siar WhatApp di KORANLINGGAUPOS.ID.

Lalu bisa juga ikuti Telegram di KORANLINGGAUPOS.ID

Semoga apa yang telah disampaikan baik berita maupun artiket ini bisa bermanfaat.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan