Dapat Omsetnya Rp 600 Ribu Per Hari Berujung Bui

Terdakwa Nasar (58) usai jalani sidang dakwaan JPU, Senin 26 Februari 2024.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID -  Usianya sudah 58 tahun, namun Nasar harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan penegak hukum.

Ia jalani sidang agenda pembacaan  dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Hasbi,SH di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Senin 26 Februari 2024.

Warga Jalan Bengawan Solo RT 10 Kelurahan Ulak Surung Kecamatan Lubuklinggau Utara 2 ini jalani sidang karena dengan sengaja menjual atau membuka  lapak judi toto gelap (togel) di rumahnya. 

Sidang yang diketuai   Hakim Achmad Syaripudin, SH dibantu hakim anggota Ferri Irawan, SH, dan Amir Rizky Apriadi, SH  serta panitera pengganti (PP) Enrik Pedi Endora, SH.

Dalam perkaranya JPU M Hasbi, SH menyatakan bahwa terdakwa  Nasar pada Selasa 21 November 2023  sekira  pukul 20.00  WIB diamankan di rumah kontrakannya Jalan Bengawan Solo RT 10 Kelurahan Ulak Surung Kecamatan Lubuklinggau Utara 2.

BACA JUGA:Sudah Terbukti, Begini Cara Benar Menghindari Terkaman Harimau

Penangkapan terhadap terdakwa berawal dari  saksi Aipda Mohtarom dan saksi Briptu Bagus Darmawan selaku Anggota Polsek Lubuklinggau Utara   mendapat informasi bahwa terdakwa menjual judi  togel jenis Hongkong di rumahnya   Jalan Bengawan Solo RT 10 Kelurahan Ulak Surung.

Para saksi bersama Anggota Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara I melakukan penyelidikan  ke rumah terdakwa.

Setiba di rumah terdakwa, saksi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Mereka kemudian melakukan penggeledahan di dalam rumah terdakwa.

Ditemukan uang tunai sebesar Rp 811.000, satu unit handphone Android  Vivo 1904 warna hitam, satu unit handphone Android merek Nokia 1174 warna biru. Polisi juga menyita tiga lembar kertas nota yang berisikan angka-angka.

BACA JUGA:Polisi Bubarkan Pesta Malam di Musi Rawas, Begini Cara Melaporkannya

Terdakwa menerangkan bahwa terdakwa menjual judi togel   jenis Hongkong  dan terdakwa menyetor uang hasil jual judi togel jenis Hongkong tersebut kepada Piter  (DPO ) kemudian terdakwa berikut barang-barang tersebut dibawa ke Polsek Lubuklinggau Utara I untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa terdakwa menjual judi togel  jenis Hongkong  dan uang hasil jual togel  jenis Hongkong   tersebut  terdakwa setor kepada  Fiter sebagai Bandar. Terdakwa menjual judi togel   jenis Hongkong  dari pukul 20.30 WIB sampai pukul 22.00 WIB dan nomor yang keluar pada pukul 23.00 WIB dan terdakwa  mengetahui  keluar nomor dari saluran internet.

Bahwa uang tunai sebesar Rp 811.000 tersebut merupakan omzet  dari penjualan judi togel  jenis Hongkong pada Minggu 19 November 2023 uang sebesar Rp 400 ribu dan pada hari Senin 20 Nopember 2023  uang sebesar Rp 411 Ribu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan