Mengenai Tahapan Pilkada Lubuklinggau, KPU harus Memberikan Klarifikasi yang Jelas
Peneliti Lembaga DRK - Kurniawan Eka Saputra -Foto : Dokumen -Linggau Pos
BACA JUGA:Anggaran Pilkada Belum Digunakan, Tunggu PKPU Kami Belum Berani
Sebagai komparasi (perbandingan), bahwa saat ini hasil pileg 2024, berdasarkan dokumen rapat pleno di tingkat KPPS (model C1), dokumen rapat pleno di tingkat PPK (Model DA) para caleg sudah tahu siapa parpol/caleg yang memperoleh kursi dan tidak berdasarkan data penghitungan perolehan dari saksi parpol.
Namun tetap saja berdasarkan prosedur dalam tahapan pileg, harus melalui legitimasi rapat pleno KPU (Kabupaten/Kota, Provinsi dan pusat) untuk dinyatakan secara sah sebagai ‘peraih suara terbanyak atau calon terpilih’.
Artinya, harus melalui proses legalisasi dari lembaga yang berwenang dengan dokumen tertentu.
Begitupun dengan hasil kursi Pemilu 2024, harus difinalisasi dengan SK dan pelantikan (sumpah/janji) dahulu baru dapat dinyatakan sebagai anggota DPRD Kota Lubuklinggau, dengan segala kewenangan, hak dan kewajibannya.
BACA JUGA:Sah, Pilkada Resmi Dimajukan Pada September 2024.
“Pada titik ini, saya pikir penting bagi KPU Kota Lubuklinggau memberikan klarifikasi agar tidak menjadi preseden dalam ketata negaraan dan hukum administrasi negara,” saran Eka Rahman.
Saat diwawancara KORANLINGGAUPOS.ID Ketua KPU Kota Lubuklinggau, Aspi Dodi mengakui PKPU tentang Tahapan Pilkada sudah diterbitkan KPU RI.
Mengenai syarat dukungan selagi belum ada petunjuk teknis (Juknis) yang baru tetap memakai juknis yang lama.
“Kita tunggu saja nanti mungkin setelah penetapan Pileg ini selesai mungkin baru akan keluar Juknis yang baru. Kalau tidak tetap berlaku Juknis lama. Seperti itu prinsipnya,” jawab Aspi Dodi.
BACA JUGA:Dinilai Cocok Dampingi Sulaiman Kohar di Pilkada Lubuklinggau, Rina Prana Siap Bertarung
Menurut Aspin Dodi saat ini pihaknya masih fokus mengurus Pileg. Pleno perhitungan dan penetapan perolehan suara tingkat KPU Kota Lubuklinggau akan dilaksanakan Kamis 29 Februari 2024.
“Kita lagi mempersiapan untuk rapat pleno KPU rekapitulasi dan penetapan perolehan suara Pileg,” tambahnya. (*)