Oknum Guru SMK di Lubuklinggau Diganjar 7 Tahun Penjara
Terdakwa SY (45) usai jalani sidang putusan hakim, Selasa 27 Februari 2024.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-
LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Oknum guru SMK inisial SY (45) diganjar Hakim Verdian Martin, SH dengan hukuman 7 tahun penjara. Tidak hanya itu, oknum guru honorer ini juga dikenakan denda Rp 1 Miliar, subside 4 bulan penjara.
Putusan yang dibacakan hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Hidayat, SH yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 9 tahun penjara.
Surat putusan dibacakan Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Selasa 27 Februari 2024.
Oknum guru yang merupakan warga jalan Teladan, RT. 01, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau ini jalani sidang putusan hakim karena terbukti mencabuli korban sesama jenis inisial RR (13).
BACA JUGA:Kesaksian Sekum KONI Mengejutkan
Sidang tatap muka diketuai oleh Verdian Martin, SH dengan anggota Marselinus Ambarita, SH dan Lina Safitri Tazili, SH dengan panitera pengganti (PP) Dedy Sohaidy.
Dalam putusan hakim Verdian Martin, SH menyatakan bahwa terdakwa SY terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 82 Ayat (1) Juncto Pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pertimbangan hakim, hal yang meringankan, terdakwa menyesal dan mengakui dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Hakim Verdian Martin, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas putusan hakim tersebut. Terdakwa dan JPU nyatakan pikir-pikir.
BACA JUGA:Oknum Wartawan Musi Rawas Dituntut 9 Tahun Penjara, Kasusnya Berat!
Perbuatan yang membuat terdakwa Saiful Fahmi masuk bui, bermula pada Senin 28 Agustus 2023 sekira pukul 01.15 WIB bertempat di rumah terdakwa Syaiful Fahmi yang terletak di Jl. Teladan, RT. 01, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat I.
SY masuk bui karena melakukan asusila Senin 28 Agustus 2023 sekira pukul 01.15 WIB di rumahnya Jl. Teladan, RT. 01, Kelurahan Bandung Kiri.
Bermula dari korban RR bersama-sama dengan Jois Amanda mendatangi rumah terdakwa SY. Ternyata SY sudah menunggu di depan rumahnya. Melihat RR dan Jois sudah tiba, terdakwa memanggil keduanya untuk masuk ke rumah.
Setelah RR dan Jois masuk, terdakwa langsung mengunci pintu rumahnya. Lalu terdakwa mengajak RR dan Jois masuk ke dalam kamar terdakwa .