Oknum Guru SMK di Lubuklinggau Diganjar 7 Tahun Penjara
Terdakwa SY (45) usai jalani sidang putusan hakim, Selasa 27 Februari 2024.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-
Selanjutnya terdakwa menyuruh Jois Amanda keluar dari kamarnya. Setelah Jois Amanda keluar dari kamar terdakwa, terdakwa langsung mematikan lampu kamarnya dan seketika itu terdakwa langsung mendekati korban RR sambil terdakwa memaksa untuk melakukan pencabulan terhadap RR.
“ Jangan Pak jangan Pak,” kata RR.
Perkataan korban didengar oleh saksi Jois Amanda. Lalu saksi Jois Amanda langsung bergegas ke dalam kamar terdakwa dan melihat kedatangan Jois Amanda, terdakwa menghentikan perbuatannya. (*)