Oknum Guru SMK di Lubuklinggau Diganjar 7 Tahun Penjara

Terdakwa SY (45) usai jalani sidang putusan hakim, Selasa 27 Februari 2024.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-

Selanjutnya terdakwa  menyuruh  Jois Amanda keluar dari kamarnya. Setelah Jois Amanda keluar dari kamar terdakwa, terdakwa  langsung mematikan lampu kamarnya dan seketika itu terdakwa  langsung mendekati  korban RR sambil terdakwa  memaksa untuk melakukan pencabulan terhadap RR.

“ Jangan Pak jangan Pak,” kata RR.

Perkataan korban didengar oleh saksi Jois Amanda. Lalu saksi Jois Amanda langsung bergegas ke dalam kamar terdakwa  dan melihat kedatangan   Jois Amanda, terdakwa  menghentikan perbuatannya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan