Pembunuh Adik Bupati Muratara Ketika Dituntut Pidana Mati
Kakak beradik yang terbukti membunuh adik Bupati Muratara usai mengikuti sidang agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Palembang Kelas I A Khusus Rabu, 28 Februari 2024.-Foto : Dokumen -SUMATERAEKSPRES.ID
BACA JUGA:Pembunuh Adik Bupati Muratara Minta Maaf
Deki menarik rambut terdakwa ll Arwandi untuk keluar dari rumah Panit, namun terdakwa membalas dengan memukul dan menendang Deki.
Setelah keluar dari rumah Panit, terdakwa ll Arwandi marah dan mengancam korban dan Deki.
Kemudian, terdakwa ll Arwandi bertemu dengan terdakwa l Ariansyah dan menceritakan insiden tersebut, yang membuat keduanya marah terhadap korban dan Deki.
Kedua terdakwa kembali ke rumah Panit dengan membawa senjata tajam. Pada pukul 20:00 WIB, terdakwa l Ardiansyah dan terdakwa ll Arwandi tiba di rumah Panit.
BACA JUGA:Sidang Perdana Ungkap Kronologi Pembunuhan Adik Bupati Muratara
Terdakwa l Ardiansyah memanggil korban dan Deki sambil menyerang perabot rumah.
Korban dan Deki keluar rumah, lalu terdakwa l Ardiansyah dan ll Arwandi mengambil senjata tajam dan menyerang mereka.
Korban mengalami luka parah dan akhirnya meninggal dunia.
Saksi Antoni mencoba melerai namun diserang oleh terdakwa l Ardiansyah dan ll Arwandi.
BACA JUGA:Adik Bupati Dituding Terlibat Pembakaran Rumah di Belani Muratara, Anggota Polsek Segera Diperiksa
Setelah peristiwa itu, korban dibawa ke puskesmas desa dan dinyatakan meninggal dunia.(*)