Viral Curhat Nikah Siri di Majelis Taklim Bersama Gus Iqdam, Ini 4 Fakta Nikah Siri di Indonesia

Faktor Nikah Siri di Indonesia-ilustrasi-Tangkapan Layar

BACA JUGA:Inilah 5 Alasan Jangan Merusak Pertemanan Hanya Karena Percintaan

Praktik nikah siri telah menjadi kontroversi, terutama karena adanya situs yang memfasilitasi praktik ini, yang kemudian diblokir oleh pemerintah karena dianggap melanggar hukum dan memicu perdagangan manusia.

Nikah Siri dari Hukum dan Agama

Meskipun nikah siri diakui dalam Islam selama semua syarat dan rukunnya terpenuhi, praktik ini melanggar Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di Indonesia, yang menetapkan bahwa setiap perkawinan harus dicatat negara.

Hal ini juga menimbulkan berbagai masalah hukum terkait hak-hak perempuan dan anak-anak yang lahir dari pernikahan siri.

BACA JUGA:Inilah 10 Alasan Mengapa Penulis Perlu Mengolah Emosi,Yuk Simak Disini!

Faktor Nikah Siri

Faktor ekonomi, desakan keluarga, stigma sosial, dan keinginan untuk berpoligami adalah beberapa faktor yang mendorong orang untuk melakukan pernikahan siri di Indonesia.

Biaya administrasi pernikahan yang tinggi, terutama bagi keluarga berfinansial lemah, membuat beberapa orang memilih nikah siri.

Selain itu, adanya larangan menikahi perempuan di bawah usia tertentu juga menjadi alasan untuk melakukan nikah siri.

BACA JUGA:Wajib Tahu, 6 Alasan Generasi Muda Lubuklinggau Harus Semangat Lestarikan Permainan Tradisional

Dampak Nikah Siri

Nikah siri memiliki dampak negatif terutama bagi perempuan dan anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut.

Perempuan rentan terhadap kekerasan dalam rumah tangga dan ditinggal oleh suami tanpa menerima tunjangan.

Anak-anak yang lahir dari pernikahan siri juga rentan terhadap kehilangan hak-haknya, seperti hak atas pendidikan dan pengasuhan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan