Warga Lubuklinggau Terbukti Begal Karyawan PT PNM Mekar Divonis Hukuman Berat
Mengky (24) warga RT 01, Kelurahan Majapahit, Kecamatan Lubuklinggau Timur I jalani sidang putusan hakim, Senin (6/11/2023).-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos -
LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau menjatuhkan hukuman tiga tahun dan enam bulan penjara kepada terdakwa Mengky (24). Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dibantu hakim anggota Ferri Irawan, SH Yulia Marhaena, SH didampingi panitera pengganti (PP) Enrik Pedi Endora, SH, Senin 6 November 2023.
Putusan yang dibacakan hakim lebih rendah enam bulan dari pada tuntutan JPU Supriansyah.
Warga RT 01, Kelurahan Majapahit, Kecamatan Lubuklinggau Timur I yang kesehariannya merupakan pengangguran itu, jalani sidang karena melakukan penodongan terhadap korban Jehin dan Dendi (Karyawan PT PNM Mekar). Kejadian ini mengakibatkan korban kehilangan uang tunai milik PT PNM Mekar, Sepeda Motor Honda Revo warna hitam list merah BG 3836 ABX, dan Hp merek Samsung warna biru dan apabila dihitung keseluruhan berjumlah Rp 31.916.000.
Dalam putusannya, hakim Afif Januarsyah Saleh, SH menyatakan bahwa terdakwa Mengky terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 365 Ayat (2) Ke-1 dan Ke-2 KUHP.
Pertimbangan hakim, hal yang meringankan terdakwa sopan dalam persidangan. Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas putusan tersebut.
Terdakwa maupun JPU juga nyatakan terima.
Dalam perkaranya, JPU Supriansyah, SH menyatakan terdakwa Mengky Saputra bersama Egi, Deki, Bebet dan Feri membegal para korban pada Selasa 30 Mei 2023 sekira pukul 18.30 WIB di jalan poros Desa Pesenan Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas.
Mulanya, Senin 29 Mei 2023 Egi (DPO) mengirimi terdakwa pesan melalui WhatsApp dengan mengatakan, "Ki, besok kite begerak di Jalan Pasenan, jam 4 kite ketemu di Simpang Pasenan.”
Lalu, keesokan harinya terdakwa langsung berangkat bersama Deki (DPO) mengendarai Sepeda Motor Honda Suzuki F150 warna hitam milik Deki (DPO). Sampai di simpang Pasenan mereka sudah melihat Egi, Bebek, dan Feri (DPO) menunggu di simpang pasenan.
Sambil menunggu, terdakwa bersama Egi dan Deki mencari alat untuk membegal. Terdakwa menyiapkan satu kayu bulat dengan ukuran 1 meter, Egi mengambil kayu bulat ukuran 1 meter, dan Deki memegang pisau milik Egi. Mereka lalu menunggu di simpang tersebut.