Warga Lubuklinggau Terbukti Begal Karyawan PT PNM Mekar Divonis Hukuman Berat
Mengky (24) warga RT 01, Kelurahan Majapahit, Kecamatan Lubuklinggau Timur I jalani sidang putusan hakim, Senin (6/11/2023).-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos -
BACA JUGA:Buldozer Proyek Pertambangan Dihadang Suku Hongana Manyawa
Sekitar dua jam menunggu sasaran dan hari mulai gelap, lewat dua sepeda motor, yakni Sepeda Motor Honda Scoopy dan Sepeda Motor Honda Beat Street.
Saat mereka Iihat pengendara Sepeda Motor Honda Beat tersebut bukan orang pesenan, terdakwa langsung memukul kepala Dendi yang mengendarai Sepeda Motor Honda Beat Street.
Saat mereka terjatuh kemudian Egi langsung mengambil tas korban Jehin yang dibonceng Sepeda Motor Honda Scoopy kemudian Egi juga mengambil tas selempang yang dipegang penumpang Sepeda Motor Honda Beat Street.
Kemudian Egi Cs kabur ke arah Terawas. Sebelum sampai di Terawas, mereka masuk ke kebun untuk melihat isi tas para korban.
Tas Jehin berisi Ponsel Oppo AS4S warna hijau beserta casannya namun tidak ada uangnya. Sementara tas selempang Dendi berisi ponsel Samsung warna hitam dan uang tunai Rp 3.888.000.
Lalu uang tersebut mereka bagi lima yakni masing-masing mendapatkan uang Rp 750 ribu.
Mereka lalu berangkat ke Lubukinggau untuk mengamankan dan menjual sepeda motor hasil curian tersebut. Sepeda motor tersebut dijual oleh Egi dan Bebet (DPO) ke arah Kecamatan Padang Ulak Tanding Provinsi Bengkulu pada kenalan Egi seharga Rp 3,3 juta. Hasil penjualan sepeda motor curian tersebut terdakwa mendapat bagian Rp 500 ribu.
BACA JUGA:Semangka Simbol Perlawanan Palestina, Ini Sejarahnya
Karena kehilangan Sepeda Motor Honda Beat Street warna hitam BG 2799AEF, dua unit handphone Samsung A12 dan Oppo A54 menyebabkan korban mengalami kerugian Rp 39.240.900. Sehingga terdakwa diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP. (adi)