Tiga Kali Beli Sabu, Oknum Wartawan Musi Rawas Dihukum 8 Tahun Penjara
Terdakwa Ari Supriyanto (37) usai jalani sidang putusan hakim, Selasa 4 Maret 2024. -Foto : Apri Yadi / Linggau Pos-
Saat ditanya, pengendara ini menyebut di adalah Ari Supriyanto (terdakwa). Ketiga badan terdakwa digeledah, baik termasuk di sepeda motornya tidak ditemukan apa-apa.
Namun ketika sekitar lokasi korban berdiri dicek, ada satu bungkus klip besar warna pink berisikan dua klip kristal putih narkotika jenis sabu, satu buah batu, dan dua buah pyrek kaca dilapisi timah rokok di pinggir jalan dekat tempat terdakwa berdiri.
BACA JUGA:Terpantau CCTV, Video Oknum Camat Bikin Heboh
Terdakwa mengakui kalau barang bukti narkotika tersebut milik terdakwa dibeli dari Kirman (DPO) dengan seharga Rp 1,5 juta. Lalu terdakwa dibawa ke Polres Musi Rawas untuk diproses secara hukum yang berlaku.
Terdakwa membeli sabu dari Kirman (DPO) warga Desa Babat Kecamatan STL Ulu Terawas seharga Rp 1,5 juta. Terdakwa sudah tiga kali membeli sabu dengan Kirman.(*)