PPP Minta Ambang Batas Parlemen Dikembalikan 2,5%

Sekretaris Fraksi Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP) DPR RI, Achmad Baidowi-Foto : DISWAY.ID -

Seperti yang diketahui, MK menilai ketentuan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen 4% suara sah nasional yang diatur UU 7 tahun 2017 tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan, dilansir dari mkri.id, Selasa, 5 Maret 2024.

BACA JUGA:Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis Curiga Terkait Suara PSI Melambung. Kok Bisa

Terpantau suara PPP dari hasil real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini sudah menembus di atas 4,01 %. Dengan begitu PPP berpotensi lolos DPR atau Senayan.  (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan