Warga BTS Ulu Musi Rawas Curi Minyak Mentah PT Medco

Terdakwa Saipul (42) dan Ainul Yaqin (45) usai jalani sidang putusan hakim, Kamis 7 Maret 2024.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos -

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID -  Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH jatuhkan hukuman untuk pencuri minyak mentah PT Medco E&P  masing-masing 1 tahun penjara.

Surat putusan dibacakan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Kamis 7  Maret 2024.

Putusan yang dibacakan hakim lebih rendah dari pada  tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zubaidi,SH sebelumnya dengan 1 tahun dan 2 bulan penjara. 

Kedua terdakwa yakni Saipul (42) dan Ainul Yaqin (45) warga Desa Sembatu Jaya Sp-1 Kecamatan Bulan Tengah Suku (BTS) Ulu  Kabupaten Musi Rawas.

Ia  jalani sidang putusan terbukti mencuri 8.000 liter minyak mentah yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu PT Medco E&P.

Sidang yang diketuai Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dengan anggota Ferri Irawan, dan Amir Rizki Apriadi serta panitera pengganti (PP) Iwan Setiawan, SH.

BACA JUGA:Kakak Beradik Asal Musi Rawas Dituntut Ringan

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dalam putusannya menyatakan   terdakwa Saipul dan Ainul Yaqin bersalah melanggar Pasal 363 ayat  (1) ke-4 KUHP.

 Pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa membuat PT Medco E&P mengalami kerugian. Sedangkan hal yang meringankan kedua terdakwa jujur dan mengakui perbuatannya.

Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH lalu menanyakan kepada terdakwa atas putusan  tersebut.

Kedua terdakwa nyatakan terima.  Sedangkan JPU juga nyatakan terima .

Terdakwa Saipul dan Ainul Yaqin masuk bui karena  bersama Slamet Hariono (DPO) dan Fahmi (DPO)  kedapatan mencuri minyak mentah milik PT Medco  Senin 25 September  2023  sekira pukul 23.30  WIB  di Desa Sembatu Jaya Sp-1 Kecamatan Bulan Tengah Suku (BTS) Ulu   Kabupaten Musi Rawas.

BACA JUGA:Polisi Musi Rawas Tegas Berantas Penyakit Masyarakat Lewat Latpraops Pekat

Awalnya, saksi Andrian Adi Prayoga, Edy Suhartono dan Andi Guswandono sedang melakukan patroli dan mendapat informasi dari masyarakat kalau disumur minyak sembatu 03 PT Medco ada orang  yang melakukan pencurian minyak mentah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan