4 Tips Mengajukan Klaim Asuransi Jiwa, yang Sudah Menjadi Hak Keluarga
4 Tips Mengajukan Klaim Asuransi Jiwa, yang Sudah Menjadi Hak Keluarga-tangkap layar-JASMADI
BACA JUGA:7 Cara Membuat Bubur Ayam Khas Bandung Cocok Untuk Sarapan Pagi
Untuk menghubungi pihak asuransi, keluarga harus diwakilkan oleh ahli waris yang namanya terdaftar dalam asuransi tertanggung.
Ahli waris harus melaporkan kepada pihak asuransi bahwa pihak tertanggung telah meninggal dunia.
Proses ini akan didukung dengan dokumen seperti surat kematian tertanggung juga dokumen polis asuransi.
Surat kematian sendiri menjelaskan waktu, tempat, dan penyebab meninggalnya tertanggung.
BACA JUGA:Inilah 5 Arti Mimpi Anak Hilang, Benarkah Sebuah Firasat?
Surat ini bisa didapatkan di rumah sakit tempat tertanggung di rawat atau di instansi pemerintah setempat.
Selalu ingat bahwa surat kematian adalah langkah paling penting untuk mengajukan klaim asuransi jiwa sebagai bukti kematian tertanggung.
2.Wawancara dengan pihak asuransi
Setelah menerima dokumen dari ahli waris, pihak perusahaan kemudian akan menghubunginya untuk proses wawancara.
BACA JUGA:Catat Inilah 7 Contoh Hobi yang Positif dan Bermanfaat Bagi Diri Sendiri
Perusahaan asuransi akan menanyakan kebenaran kabar meninggalnya tertanggung.
Selain itu, mereka juga akan memastikan bahwa semua dokumen polis asuransi dan status polis telah diserahkan semua pada ahli waris yang tertera pada asuransi.
Proses ini tidak memakan waktu yang banyak dan sudah bisa dilakukan secara online.
Maka dari itu tidak usah khawatir bila harus mengajukan klaim asuransi jiwa secara online.